SLAWI — Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyerahkan mandat baru kepada ratusan anggota BPD yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa BPD dan kepala desa harus berjalan beriringan agar pemerintahan desa bekerja dan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pelantikan tersebut mencakup anggota BPD dari enam kecamatan. Ischak meminta para anggota yang baru dilantik tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai sumber konflik dengan kepala desa.
BPD Diminta Jadi Mitra, Bukan Lawan Kepala Desa
Ischak menempatkan BPD sebagai mitra strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Menurut dia, BPD dan kepala desa harus bersinergi dan berkolaborasi agar program-program yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Bapak-Ibu (BPD) ini adalah mitranya kepala desa, jadi bukan lawannya kepala desa. Bapak-Ibu harus bersinergi, berkolaborasi dengan kepala desa, dengan pemerintahan desa agar program-program yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tegas Ischak.
Ia menilai BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi membahas peraturan desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, sekaligus menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pesan agar Kontestasi Politik Berhenti di Pemilihan
Ischak meminta anggota BPD meninggalkan perbedaan pilihan politik yang terjadi pada masa lalu. Kontestasi politik, kata dia, jangan sampai terus terbawa setelah proses pemilihan selesai.
"Jangan sampai perbedaan pilihan politik masa lalu kemudian dibawa ke dalam pemerintahan desa," pesannya.
Menurut Ischak, BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Ketika muncul persoalan, BPD diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi ikut mencari jalan keluar melalui komunikasi dan musyawarah.
Persoalan Desa yang Harus Dikawal
Ischak menyebut sejumlah persoalan yang harus dikawal BPD cukup kompleks. Mulai dari kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga penciptaan lapangan kerja.
Ia juga meminta BPD ikut mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan itu menjadi bagian dari fungsi BPD yang melekat pada masa keanggotaan 2026–2034.