JAWA TENGAH — Kebijakan ini lahir dari temuan sistematis atas praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas sumber daya alam. Selama bertahun-tahun, negara dirugikan oleh modus under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya), under-pricing, hingga transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan eksportir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembentukan BUMN khusus ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor secara fundamental. "Mulai tahun ini, dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya," kata Bahlil usai acara IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah tidak serta-merta memutus kontrak ekspor yang sudah berjalan. Rosan P Roeslani, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, menjelaskan bahwa periode Juni hingga Desember 2026 merupakan masa transisi. "Kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu," ujarnya dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, Kamis (21/5/2026).
Artinya, eksportir masih bisa menjalankan kontrak lama, namun data transaksi harus sudah dilaporkan dan disinkronkan dengan perusahaan yang ditunjuk Danantara. Bahlil menegaskan pasar ekspor di luar negeri tidak akan terganggu. "Jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," katanya.
Bagi perusahaan tambang dan perkebunan, perubahan utama ada pada sistem pelaporan dan otorisasi. Selama masa transisi, mereka tetap bisa mengirim barang ke pembeli di luar negeri, namun seluruh data transaksi harus dikomunikasikan dengan BUMN penugasan yang ditunjuk oleh Danantara. Tujuannya, pemerintah bisa memonitor harga jual riil dan volume ekspor secara real-time.
Ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan celah regulasi. Dengan satu pintu pengawasan, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas diharapkan bisa ditekan secara signifikan.
Pemerintah sendiri belum merinci secara detail daftar BUMN mana saja yang akan ditunjuk sebagai pelaksana teknis di lapangan. Namun, dengan adanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai induk, koordinasi antar-BUMN seperti Pertamina (untuk batu bara) dan Perkebunan Nusantara (untuk sawit) diperkirakan akan menjadi prioritas dalam konsolidasi tahap awal.