JAWA TENGAH — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh terburu-buru ditutup dengan kesimpulan bunuh diri. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta ilmiah di lapangan, bukan asumsi awal.
"Komisi III meminta agar kasus ini tidak terburu-buru disimpulkan sebagai bunuh diri. Semua fakta dan bukti harus diperiksa secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan scientific crime investigation," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Winda Lorenza Gowasa (35) ditemukan meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara. Korban didapati dengan luka tembak di bagian kepala.
Dugaan awal yang disampaikan pihak kepolisian menyebut korban mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver. Senjata tersebut disebut-sebut merupakan milik mantan suami korban yang berprofesi sebagai anggota polisi.
Keluarga korban selama ini menolak keras kesimpulan bunuh diri yang dikeluarkan aparat. Sejumlah kejanggalan faktual di lokasi kejadian dinilai tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik, sehingga mendorong keluarga melapor ke Komisi III DPR RI.
Melalui mekanisme RDPU, Komisi III DPR RI ingin menggali langsung penjelasan menyeluruh dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengenai alur penanganan perkara. Keterangan keluarga korban sebagai pelapor juga akan didengar untuk mencari titik terang.
Habiburokhman menambahkan bahwa pengawasan fungsional DPR tidak berhenti pada agenda hearing hari ini. Pihaknya akan mencermati setiap perkembangan penyidikan dan memastikan seluruh alat bukti yang diajukan keluarga dipertimbangkan secara proporsional oleh penyidik.
RDPU hari ini menjadi pintu masuk bagi Komisi III untuk memetakan kelemahan prosedur investigasi di tingkat kepolisian daerah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur tetap, Komisi III tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pengawasan internal Propam maupun penguatan tim investigasi gabungan.
Hasil RDPU nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti. Publik menanti kepastian hukum dari kasus ini, mengingat posisi terduga pemilik senjata merupakan aparat aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.