DPD IKADIN Jawa Tengah 2026–2030 Dilantik di Semarang, Bentuk Satgas Kawal Perda hingga RUU Advokat

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16:02 WIB
Pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah periode 2026–2030 resmi dilantik di Semarang.

SEMARANG — Kepengurusan DPD IKADIN Jawa Tengah periode 2026–2030 langsung menetapkan tiga agenda strategis begitu dilantik. Salah satunya membentuk satgas khusus yang memantau perumusan regulasi di tingkat daerah maupun nasional. Satgas tersebut bertugas mengkaji rancangan perda sampai peraturan wali kota atau bupati.

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., menyatakan pengawasan regulasi dilakukan agar setiap kebijakan publik tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Menurut dia, langkah itu juga mencegah kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak dasar masyarakat sejak tahap perumusan.

Satgas Awasi Rancangan Perda hingga Peraturan Bupati

Pemantauan mencakup supervisi dan masukan kritis terhadap rancangan peraturan daerah. Aan menegaskan posisi IKADIN tidak berhenti pada pendampingan hukum bagi warga yang berperkara.

"IKADIN hadir untuk masyarakat tidak hanya dalam konteks bantuan hukum, tetapi juga memitigasi peraturan yang berpotensi merugikan hak rakyat sedini mungkin melalui pengawasan, supervisi, dan masukan kritis," ujar Aan.

Selain pengawasan regulasi, DPD IKADIN Jateng menyiapkan program pendidikan paralegal gratis. Program itu digarap bersama sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Semarang dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas). Pesertanya mahasiswa dan lulusan sarjana hukum.

9.000 Posbakum Jateng Butuh Pasokan Paralegal

Pelatihan paralegal diarahkan menopang sekitar 9.000 pos bantuan hukum (posbakum) yang digagas pemerintah daerah di Jawa Tengah. Aan menilai peran paralegal makin strategis setelah Undang-Undang Bantuan Hukum mengizinkan mereka mendampingi proses persidangan. Tanpa pasokan paralegal berkualitas, ribuan posbakum dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.

Pada ranah nasional, IKADIN Jateng menyatakan siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Organisasi ini mendorong pembentukan Dewan Pengawas Etik Nasional. Dorongan itu muncul karena sistem multibar atau keberadaan banyak organisasi advokat dinilai sebagai fakta yang tidak terhindarkan.

Dewan pengawas etik nasional diharapkan menutup celah oknum advokat bermasalah berpindah-pindah organisasi. DPD IKADIN Jateng sendiri menaungi sekitar 1.500 anggota, terdiri dari 1.300 advokat aktif dan 200 advokat senior yang berperan sebagai mentor.

Dengan komposisi itu, kepengurusan 2026–2030 menargetkan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Jawa Tengah. Rakerda DPD IKADIN Jateng dan Rakernas DPP IKADIN menjadi forum pertama pengurus baru mematangkan langkah kerja organisasi.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: jatengpos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top