Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat regulasi pelayanan publik melalui Raperda baru guna memastikan transparansi dan kecepatan respon aparatur terhadap keluhan masyarakat. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib memberikan jawaban serta tindak lanjut nyata atas aduan warga maksimal 1x24 jam.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang kini tengah digodok oleh DPRD Jawa Tengah. Langkah strategis ini diambil untuk memodernisasi aturan lama agar lebih relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi saat ini.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak lagi hanya diukur dari kecepatan administratif semata. Baginya, transparansi dan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengomunikasikan kinerjanya kepada publik menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah.
“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ujar Luthfi di sela rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian Semarang, Kamis (30/4/2026).
Dalam arahannya, Luthfi meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membangun budaya komunikasi yang lebih progresif. Ia tidak menginginkan adanya sumbatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan capaian kerja sekaligus menyediakan kanal aduan yang efektif.
Gubernur memberikan instruksi spesifik mengenai durasi penanganan keluhan masyarakat. Standar pelayanan di Jawa Tengah kini diarahkan pada penyelesaian masalah yang konkret, bukan sekadar jawaban normatif di media sosial atau kanal pengaduan lainnya.
“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” tegas Luthfi. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak pimpinan, melainkan melekat pada seluruh elemen unit pelayanan di lingkungan Pemprov Jateng.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon, menjelaskan bahwa usulan Raperda Pelayanan Publik ini lahir dari kebutuhan mendesak akan pembaruan payung hukum. Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi kecepatan perubahan zaman, terutama terkait integrasi teknologi digital dalam birokrasi.
Menurut Bintang, pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah untuk memenuhi hak-hak sipil warga. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat agar tercipta standar pelayanan yang seragam, mudah diakses, dan akuntabel di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” beber Bintang Romadon saat memberikan keterangan di Gedung Berlian.
Sebagai provinsi dengan populasi besar dan karakteristik geografis yang sangat beragam, Jawa Tengah membutuhkan pedoman pelayanan yang komprehensif. Raperda ini nantinya tidak hanya berlaku bagi perangkat daerah, tetapi juga mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta seluruh unit layanan di bawah naungan pemerintah provinsi.
DPRD Jawa Tengah menyusun Raperda ini dengan beberapa target strategis. Fokus utamanya meliputi pemberian kepastian hukum bagi warga, peningkatan pemerataan kualitas layanan di pelosok daerah, hingga penguatan sistem pengawasan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik pungutan liar.
“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” tambah Bintang. Digitalisasi diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap terlalu panjang oleh masyarakat.
Proses pembahasan regulasi ini dipastikan akan melibatkan partisipasi publik secara luas. DPRD Jawa Tengah membuka ruang bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan. Hal ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab persoalan riil di lapangan, sehingga target peningkatan indeks kepuasan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan.