SOLO — Ahli waris lahan Taman Sriwedari mengambil langkah baru dalam sengketa yang telah berlangsung lama. Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk menyerahkan permohonan pengawasan terhadap penggunaan anggaran revitalisasi di kawasan tersebut.
Peluang Damai Lewat Aanmaning
Di tengah upaya pengawasan, pihak ahli waris menyatakan masih membuka pintu damai dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Jalur yang ditempuh adalah aanmaning, atau peringatan resmi yang lazim dilakukan sebelum eksekusi putusan pengadilan.
Mengapa Ahli Waris Minta Pengawasan Anggaran?
Kekhawatiran utama para ahli waris adalah potensi kerugian negara. Mereka meminta Kejari Solo mengawasi secara ketat proyek revitalisasi yang berjalan di atas lahan yang masih bersengketa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan anggaran di tengah proses hukum yang belum tuntas.
“Kami meminta Kejari mengawasi penggunaan anggaran revitalisasi. Jangan sampai ada kerugian negara karena proyek dibangun di atas lahan yang belum jelas kepemilikannya,” ujar perwakilan ahli waris.
Putusan MA Jadi Acuan
Ahli waris menegaskan bahwa langkah mereka tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka meminta Pemkot Solo menghormati putusan tersebut sebagai dasar penyelesaian sengketa lahan Sriwedari.
Pihak ahli waris berharap Pemkot Solo bersedia duduk bersama untuk mencari solusi sebelum persoalan berujung pada langkah hukum yang lebih ekstrem. Jalur damai melalui aanmaning dinilai sebagai jalan tengah yang bisa ditempuh kedua belah pihak.
Tindak Lanjut Kejari Solo
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Solo belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan pengawasan yang diajukan ahli waris. Namun, pengajuan ini menjadi sinyal bahwa sengketa lahan Sriwedari masih jauh dari kata selesai.
Revitalisasi Taman Sriwedari sendiri merupakan proyek strategis Pemkot Solo. Namun, keberadaan sengketa lahan membuat proyek ini terus dibayangi ketidakpastian hukum.