Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kuota jalur domisili menjadi prioritas utama dengan alokasi minimal 33 persen dari total daya tampung sekolah negeri.
Dalam juknis yang dirilis, terdapat empat jalur seleksi dengan kuota masing-masing. Jalur domisili mendapat porsi terbesar, disusul afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pemerintah provinsi menetapkan alokasi kuota sebagai berikut:
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan, serta Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan di Jawa Tengah.
Pada SPMB 2026, jalur prestasi tidak hanya mengandalkan capaian akademik dan non-akademik. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu indikator penilaian seleksi. Ini menjadi perubahan baru dibanding aturan sebelumnya.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Anak guru juga bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas melalui jalur ini.
Dalam juknis SPMB 2026 ditegaskan, SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri, serta SMA dan SMK swasta pelaksana program kemitraan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan terkait pelaksanaan SPMB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi bagi pihak sekolah.
Ketentuan lengkap SPMB Jateng 2026 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Orang tua dan calon murid diimbau mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini.