Pemkot Solo Siapkan Perwali Baru, Warga Bisa Kelola Sampah Jadi Cuan Lewat Skema Swakelola

Penulis: Rendi Kusuma  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33:54 WIB
Pemkot Solo siapkan Perwali baru untuk pengelolaan sampah berbasis skema swakelola.

SOLO — Tak sekadar urusan kebersihan, sampah di Kota Solo bakal memiliki nilai ekonomis yang terkelola secara legal. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini tengah merampungkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengedepankan peran serta masyarakat dan lembaga profesional dalam pengolahan sampah.

Aturan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini hanya membuang sampah tanpa tahu potensi ekonominya. Dalam skema yang disiapkan, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi monopoli pemerintah, melainkan bisa dikerjakan oleh kelompok masyarakat atau koperasi melalui skema swakelola tipe empat.

Skema Swakelola Tipe Empat: Warga Jadi Pengelola, Bukan Sekadar Buang Sampah

Swakelola tipe empat merupakan skema di mana pemerintah menunjuk lembaga atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana teknis pengelolaan sampah. Dalam konteks Perwali baru ini, kelompok tersebut bisa mengolah sampah organik maupun anorganik menjadi produk bernilai jual.

Pemkot Solo menilai, skema ini efektif untuk mendorong kemandirian warga dalam mengelola limbah rumah tangga. Alih-alih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah bisa diolah di tingkat kelurahan atau RW.

Nilai Ekonomis dari Tumpukan Sampah: Apa Saja yang Bisa Dihasilkan?

Melalui skema ini, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos atau magot yang memiliki nilai jual tinggi. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kardus, dan botol bisa dipilah dan dijual ke pengepul atau industri daur ulang.

Pemerintah daerah akan memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang berminat. Dengan begitu, hasil pengolahan sampah tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mampu menambah penghasilan warga.

Perwali Baru: Aturan Main yang Jelas untuk Semua Pihak

Perwali yang tengah dirumuskan ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Aturan ini mencakup tata cara pengajuan, standar operasional, hingga pembagian hasil antara pengelola dan pemerintah.

Pemkot Solo berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, semakin banyak warga yang tertarik terjun ke bisnis pengolahan sampah. Langkah ini sekaligus mendukung target pengurangan volume sampah yang diangkut ke TPA Putri Cempo.

Perwali baru ini direncanakan rampung dalam waktu dekat. Setelah disahkan, sosialisasi akan dilakukan secara masif ke seluruh kelurahan di Kota Solo.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top