SEMARANG — Sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah akan berubah secara fundamental mulai tahun ajaran 2026. Pemprov Jateng menetapkan bahwa jalur afirmasi—yang selama ini menjadi pintu masuk bagi siswa dari keluarga tidak mampu—kini harus terverifikasi melalui data tunggal yang terintegrasi penuh antarinstansi.
Ketentuan terbaru ini mewajibkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng untuk menyinkronkan data calon siswa dengan basis data milik Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Artinya, status keluarga penerima manfaat tidak lagi cukup hanya dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Data yang digunakan sebagai acuan utama adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Dengan integrasi ini, Pemprov berharap tidak ada lagi siswa dari keluarga mampu yang lolos masuk jalur afirmasi hanya karena dokumen administratif yang longgar.
Selama beberapa tahun terakhir, praktik manipulasi data penerima bantuan pendidikan kerap terjadi di berbagai daerah. Ada temuan di lapangan di mana siswa dari keluarga dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota tetap mendaftar melalui jalur afirmasi.
Pemprov Jateng menilai bahwa sistem verifikasi manual yang selama ini berjalan rentan terhadap kesalahan dan kecurangan. Karena itu, integrasi data penuh menjadi langkah strategis untuk menutup celah tersebut. Setiap data calon siswa akan dicocokkan secara otomatis dengan basis data kesejahteraan sosial milik pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan ini secara langsung menyasar akurasi sasaran. Bagi siswa yang benar-benar berasal dari keluarga prasejahtera, proses pendaftaran justru dipermudah karena tidak perlu lagi mengurus banyak surat dari RT/RW hingga kelurahan. Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan langsung membaca status kesejahteraan keluarga.
Namun, bagi mereka yang selama ini memanfaatkan celah administratif, jalur ini akan tertutup rapat. Pemprov juga menyiapkan mekanisme banding bagi keluarga yang merasa datanya tidak sesuai, dengan verifikasi lapangan oleh petugas gabungan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Ketentuan baru ini akan mulai diterapkan pada SPMB Jateng tahun ajaran 2026. Sosialisasi kepada sekolah, komite, dan orang tua murid direncanakan berlangsung mulai pertengahan tahun ini. Dinas Pendidikan Jateng juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengklarifikasi status data kesejahteraan mereka sebelum masa pendaftaran dibuka.
Langkah ini menjadi salah satu upaya paling konkret dari Pemprov Jateng dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun yang inklusif dan berkeadilan. Dengan integrasi data penuh, afirmasi tidak lagi sekadar formalitas, melainkan jaring pengaman yang benar-benar melindungi hak anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pemprov telah menyiapkan mekanisme verifikasi ulang. Orang tua atau wali dapat melapor ke dinas pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau bukti penerima bantuan sosial. Tim verifikator akan turun ke lapangan untuk melakukan validasi sebelum keputusan akhir diambil.
Berdasarkan bahan yang tersedia, ketentuan baru ini tidak menyebutkan perubahan jumlah kuota. Fokus utama kebijakan adalah pada akurasi sasaran, bukan penambahan atau pengurangan jumlah penerima. Kuota jalur afirmasi akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.