SEMARANG — Ratusan ribu guru PPPK di Jawa Tengah yang selama ini menanti kejelasan haknya bisa bernapas lega. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur pencairan Gaji ke-13 tahun 2026, sekaligus memberikan kepastian atas tambahan penghasilan yang setara dengan TPG.
Ada tiga poin utama yang diatur dalam regulasi terbaru ini. Pertama, jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan akan mengikuti kalender tahun anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kedua, pemerintah menambahkan komponen tunjangan yang setara dengan TPG ke dalam struktur Gaji ke-13, yang sebelumnya tidak selalu diterima oleh guru PPPK di berbagai daerah.
Ketiga, aturan ini juga memperjelas syarat penerima dan ketentuan perpajakannya. Guru PPPK yang berhak menerima adalah mereka yang masih aktif mengajar dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal tertentu yang akan ditetapkan kemudian.
Selama ini, salah satu masalah klasik yang dihadapi guru PPPK di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, adalah ketidakpastian pencairan Gaji ke-13. Banyak pemda yang menunggu petunjuk teknis dari pusat, sementara guru harus menunda rencana keuangan mereka. Dengan adanya PP ini, dasar hukumnya menjadi kuat dan mengikat bagi seluruh pemerintah daerah.
Tambahan setara TPG juga menjadi angin segar. Sebelumnya, guru PPPK seringkali hanya menerima gaji pokok dan tunjangan melekat, sementara guru PNS mendapatkan TPG. Kini, komponen tersebut diakomodasi dalam Gaji ke-13, meskipun mekanisme pencairannya masih akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbudristek dan Kemenkeu.
Pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Tengah kini memiliki kewajiban untuk menganggarkan dana Gaji ke-13 ini dalam APBD Perubahan atau APBD induk tahun 2026. Kepala Badan Keuangan daerah di beberapa kota seperti Semarang, Surakarta, dan Banyumas sebelumnya menyatakan akan menunggu regulasi ini sebelum menyusun postur anggaran.
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, proses penganggaran bisa segera dilakukan. Para guru PPPK diharapkan tidak perlu lagi menghadapi keterlambatan pencairan seperti yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di beberapa daerah.
Apakah semua guru PPPK di Jawa Tengah otomatis mendapat Gaji ke-13?
Tidak otomatis. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi, terutama terkait status keaktifan dan kelengkapan data di sistem BKN. Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalani proses hukum biasanya tidak memenuhi syarat.
Kapan tepatnya Gaji ke-13 tahun 2026 akan cair?
PP ini belum menyebutkan tanggal pasti. Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru dan kebutuhan biaya pendidikan anak. Kepastian jadwal akan menyusul dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).