SEMARANG — Proses pembuatan akun SPMB Jateng 2026 menjadi langkah krusial pertama yang harus dilalui calon peserta didik baru. Tanpa akun yang terverifikasi, siswa tidak bisa melanjutkan ke tahap pemilihan sekolah dan unggah berkas. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka akses pendaftaran akun ini mulai 3 Juni 2026 melalui portal resmi yang akan diumumkan kemudian.
Setiap calon siswa diwajibkan menyiapkan dokumen asli beserta salinan digital (scan) berformat PDF atau JPEG dengan ukuran maksimal yang telah ditentukan. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar akun tidak ditolak sistem saat verifikasi.
Pembukaan akun yang dimulai awal Juni memberi waktu sekitar dua pekan bagi calon pendaftar untuk melengkapi data sebelum masa pemilihan sekolah dibuka. Dalam dua tahun terakhir, Dinas Pendidikan Jateng mencatat lonjakan trafik akses hingga 300 persen pada hari pertama pembukaan akun. Kondisi ini kerap memicu kendala teknis seperti server lambat atau laman error. Oleh karena itu, orang tua disarankan tidak menunda pembuatan akun hingga hari terakhir.
Kebijakan SPMB Jateng 2026 juga mempertahankan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota dan persyaratan dokumen tambahan yang berbeda. Calon siswa yang memilih jalur prestasi, misalnya, wajib menyertakan sertifikat kejuaraan akademik atau non-akademik yang dilegalisir sekolah.
Proses registrasi akun dilakukan secara daring. Berikut panduan singkat yang perlu diikuti:
Jika verifikasi gagal, sistem akan menampilkan notifikasi kesalahan. Calon siswa bisa memperbaiki data dan mengirim ulang dalam waktu 3x24 jam. Bila tetap terkendala, helpdesk SPMB di setiap cabang dinas pendidikan kabupaten/kota siap melayani.
Akun yang tidak aktif hingga batas waktu yang ditentukan otomatis gugur. Calon siswa harus menunggu gelombang berikutnya atau mengikuti prosedur khusus yang ditetapkan sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Jateng mengimbau agar orang tua tidak menggunakan data palsu atau meminjam identitas orang lain, karena sistem terintegrasi dengan data kependudukan Kemendagri. Pelanggaran akan berakibat diskualifikasi.