OJK Solo Peringatkan Warga Jawa Tengah soal Penipuan Lowongan Kerja yang Berujung Investasi Bodong

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 07:53:31 WIB
OJK Solo mengingatkan warga Jawa Tengah agar waspada terhadap penipuan lowongan kerja berujung investasi bodong.

SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Solo meminta masyarakat di Jawa Tengah mewaspadai modus penipuan berkedok lowongan kerja yang berujung pada ajakan investasi bodong. Praktik ini kerap menyasar pencari kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa syarat yang jelas.

Modus Berlapis: Lowongan Fiktif Berujung Investasi

Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan prospek menggiurkan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Setelah korban tertarik, mereka diarahkan untuk mengikuti serangkaian pelatihan atau tugas awal yang justru berisi promosi produk investasi ilegal.

“Masyarakat diminta jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak wajar. Cek legalitas perusahaan dan produk investasinya melalui kontak OJK,” imbau Kepala OJK Solo dalam keterangan resmi yang diterima Espos.id.

Target Utama: Lulusan Baru dan Pencari Kerja Aktif

OJK Solo menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi sasaran empuk karena tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Modus ini memanfaatkan tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak akan pekerjaan.

“Kami temukan banyak korban yang baru lulus kuliah. Mereka diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat ‘masuk kerja’ yang kemudian disebut sebagai investasi,” jelasnya.

Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai

OJK mengidentifikasi beberapa tanda bahaya yang sering muncul. Pertama, perusahaan tidak memiliki izin resmi dari OJK atau Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran atau pembelian produk tertentu.

Ketiga, janji penghasilan tetap tanpa kejelasan job desk dan target kerja. Keempat, proses rekrutmen yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Langkah Antisipasi: Cek Legalitas Sebelum Melamar

OJK Solo mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM atau portal OJK. Jika menemukan tawaran mencurigakan, segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

“Jangan sampai harapan mendapat pekerjaan justru berujung kerugian finansial. Lebih baik teliti di awal daripada menyesal kemudian,” pungkasnya.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: solopos.espos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top