OJK Solo Peringatkan Masyarakat Soal Modus Penipuan Lowongan Kerja yang Berujung Investasi Bodong

Penulis: Puguh Triyono  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 08:51:00 WIB
OJK Solo mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan lowongan kerja berujung investasi bodong.

SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengingatkan para pencari kerja di wilayah Solo Raya agar tidak tergiur dengan tawaran lowongan kerja yang menjanjikan penghasilan besar dalam waktu singkat. Modus penipuan ini kerap berkedok rekrutmen, namun ujungnya mengarah pada investasi ilegal atau bodong.

Peringatan ini disampaikan OJK Solo menyusul maraknya laporan masyarakat yang menerima tawaran pekerjaan melalui pesan singkat atau media sosial. Pelaku biasanya meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pelatihan, atau setoran awal investasi.

Modusnya: Janji Gaji Besar, Tapi Minta Bayar Dulu

“Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran lowongan kerja yang meminta uang di muka. Itu sudah menjadi ciri khas penipuan,” jelas pihak OJK Solo dalam keterangan resminya.

Pelaku biasanya menawarkan posisi yang menggiurkan, seperti staf administrasi, customer service, atau marketing, dengan gaji di atas rata-rata. Setelah korban tertarik, mereka akan diarahkan untuk membeli paket investasi atau produk tertentu sebagai syarat diterima kerja.

Korban Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

OJK Solo menegaskan bahwa perusahaan resmi tidak akan meminta biaya apa pun dalam proses rekrutmen. Selain itu, transaksi pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan, menjadi tanda bahaya yang patut dicurigai.

Jika sudah mentransfer uang, korban biasanya akan kesulitan menghubungi pelaku. Nomor telepon tidak aktif dan akun media sosial menghilang.

Langkah Antisipasi: Cek Legalitas Perusahaan

OJK Solo mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Informasi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau OJK.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu cross-check data perusahaan dan pastikan tidak ada biaya yang diminta di awal,” tegas OJK.

Masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan konsumen OJK di 157.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: solopos.espos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top