Pencarian

BPK Temukan Kelebihan Bayar BOK BRT Trans Jateng Rp 48 Miliar, Pemprov Diminta Segera Kembalikan ke Kas Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 • 11:06:31 WIB
BPK Temukan Kelebihan Bayar BOK BRT Trans Jateng Rp 48 Miliar, Pemprov Diminta Segera Kembalikan ke Kas Daerah
BPK menemukan kelebihan bayar BOK BRT Trans Jateng sebesar Rp 48 miliar dan meminta pengembalian dana ke kas daerah.

SEMARANG — Temuan kelebihan pembayaran BOK BRT Trans Jateng menjadi salah satu catatan kritis BPK dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa pembayaran operasional bus Trans Jateng belum sepenuhnya mencerminkan kondisi senyatanya di lapangan.

Berapa Besar Kelebihan Bayar BOK Trans Jateng?

BPK menemukan kelebihan pembayaran yang cukup signifikan pada pos BOK di Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Meski nominal pasti belum dirinci dalam pernyataan resmi, BPK memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan melebihi biaya operasional yang seharusnya. Pemerintah provinsi diminta segera memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Masih ada masalah dalam pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan atau BOK BRT Trans Jateng pada Dinas Perhubungan yang belum sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan,” ujar Widhi usai menghadiri rapat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

Bukan Hanya BOK, Ada Pekerjaan Fisik yang Bermasalah

Selain sektor transportasi, BPK juga menyoroti pelaksanaan belanja modal di empat organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan itu berkaitan dengan pekerjaan gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan yang pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya sesuai kontrak kerja.

Lebih lanjut, BPK mencatat adanya potensi pendapatan daerah yang belum diterima. Hal itu terjadi karena denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan kepada penyedia jasa sebagaimana mestinya. Artinya, ada potensi penerimaan yang hilang akibat lemahnya penegakan sanksi kontrak.

WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah

Meski masih terdapat sejumlah temuan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Widhi menegaskan, opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Namun, bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran terbebas dari persoalan.

“Opini WTP itu bagian dari akuntabilitas laporan keuangan. Tetapi tetap ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Gubernur Minta Tindak Lanjut Tanpa Nunggu Batas Waktu

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan.

“Kalau bisa diselesaikan cepat, ya harus segera dituntaskan,” tandasnya.

Pemerintah provinsi kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk membenahi tata kelola anggaran di Dinas Perhubungan, khususnya terkait BOK Trans Jateng, serta memastikan denda keterlambatan proyek benar-benar ditarik dari penyedia jasa.

Bagikan
Sumber: joglojateng.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks