Tertidur karena Mengantuk di Pinggir Jalan Jebres, Motor dan Ponsel Warga Sukoharjo Digasak Dua Residivis

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:30:31 WIB
Korban tertidur di pinggir Jalan Jebres, motor dan ponselnya dicuri dua residivis.

SUKOHARJO — Peristiwa pencurian yang dialami warga Sukoharjo di wilayah hukum Polresta Surakarta ini bermula dari niat korban untuk beristirahat sejenak. Rasa kantuk yang datang saat melintas di Jalan Jebres membuatnya memarkir kendaraan dan tertidur di lokasi tersebut, tanpa menyadari bahwa dua orang residivis telah mengincar kendaraan dan ponsel miliknya sejak awal.

Korban Tertidur, Pelaku Gasak Barang Berharga

Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa memanfaatkan situasi korban yang sedang tidak sadar penuh. Motor dan ponsel yang diletakkan di dekat korban langsung digasak dalam hitungan menit. Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun dan mendapati kendaraan serta ponselnya sudah raib.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Resmob Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dengan memutar rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku.

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Dibekuk

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Solo Raya. Kedua pelaku yang merupakan residivis ini tidak berkutik saat diringkus tanpa perlawanan berarti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan ponsel yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Kapolresta Surakarta melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa kedua tersangka sudah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Mereka kerap beraksi dengan modus mengincar korban yang lengah atau tertidur di tempat umum, terutama di pinggir jalan.

Imbauan Polisi: Waspada Saat Beristirahat di Tempat Umum

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beristirahat di pinggir jalan atau tempat umum lainnya. "Jangan pernah meninggalkan barang berharga dalam jangkauan yang mudah, apalagi saat kondisi sedang lelah atau mengantuk," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, mengingat status mereka sebagai residivis.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top