SEMARANG — Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin (6/7) tetap digelar secara luring. Ia mengatakan, peserta aksi boleh menyampaikan aspirasi, tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujar Hadi di Semarang, Minggu. Ia menekankan bahwa pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila situasi kembali tidak kondusif. Jika kericuhan terulang, sidang dimungkinkan dialihkan secara daring karena mekanismenya sudah tersedia.
Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh. Proses evakuasi oleh kepolisian saat itu berlangsung sekitar 1,5 jam.