KUDUS — Kolaborasi antara KPU Kudus dan Pemkab Kudus dalam mengedukasi pemilih kini memiliki pijakan resmi yang lebih kuat. Kedua instansi menandatangani Rencana Kerja tentang Pendidikan Pemilih dan Pemanfaatan Layanan Informasi yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, dan Kepala Diskominfo Kudus, Satria Agus Himawan. Satria bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus berdasarkan surat kuasa dari Bupati Kudus.
Kepala Diskominfo Kudus, Satria Agus Himawan, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga sebenarnya sudah terbangun sejak beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Namun, dengan adanya dokumen rencana kerja ini, koordinasi menjadi lebih terarah dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Selama ini Diskominfo sudah mendukung penyebarluasan informasi kepemiluan. Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi dalam memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat akan semakin terarah,” ujar Satria dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).
Diskominfo memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi publik. Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, berbagai kanal komunikasi akan dimaksimalkan, mulai dari media sosial resmi Pemkab Kudus, podcast, hingga Radio Suara Kudus yang merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Kami siap memfasilitasi penyebaran informasi ketika dibutuhkan KPU. Begitu juga sebaliknya, apabila pemerintah memerlukan dukungan KPU dalam pendidikan pemilih, kerja sama ini menjadi payung untuk melaksanakannya bersama,” kata Satria.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi strategi penting, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi berbagai lembaga. Dengan bersinergi, kegiatan edukasi dan sosialisasi dapat tetap berjalan efektif.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa berkolaborasi. Program yang dikerjakan bersama tentu akan menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Faisol.
Ia menambahkan, bentuk kerja sama seperti program podcast sebenarnya sudah mulai diterapkan. Ke depan, ruang lingkupnya akan diperluas dengan memanfaatkan siaran Radio Suara Kudus dan platform digital milik Pemkab Kudus sebagai media edukasi publik mengenai pemilu dan pilkada.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani, cakupan kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pengembangan konten edukasi publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penanganan disinformasi terkait kepemiluan. Sinergi lain yang mendukung tugas kedua lembaga juga akan terus dikembangkan.
Melalui kolaborasi ini, KPU Kudus dan Pemkab Kudus berharap pendidikan pemilih semakin berkualitas, penyebaran informasi kepemiluan semakin luas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap pemilu serta pilkada terus meningkat.