TEGAL — Ali, yang juga legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa proses legislasi Raperda Minol yang sudah berjalan tidak boleh dilanjutkan secara terburu-buru. Menurutnya, draf perlu dimatangkan kembali oleh eksekutif sebelum dibahas ulang pada tahun depan.
Pernyataan Ali ini merupakan respons langsung terhadap pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal yang menyebut pembahasan Raperda Minol oleh Pansus IV hanya berjalan di tempat tanpa hasil konkret. Ali membantah tudingan tersebut dengan membeberkan serangkaian kerja resmi yang telah dilakukan.
Ia merinci bahwa Pansus IV telah menjalankan prosedur secara transparan, mulai dari dengar pendapat umum (public hearing) hingga rapat kerja terpadu. Seluruh proses itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas keagamaan, asosiasi pengusaha, dan pemilik tempat hiburan malam.
Ali mengungkapkan bahwa rangkaian investigasi dan kunjungan kerja ke daerah lain yang sudah memiliki regulasi serupa justru membuka fakta baru yang mengejutkan. Temuan di lapangan inilah yang kemudian mendorongnya mengambil keputusan besar.
"Itu pula yang akhirnya membuat saya menyatakan mundur sebagai Ketua Pansus," ujar Ali secara terbuka pada Kamis (16/7/2026).
Salah satu persoalan utama yang ditemukan berkaitan erat dengan celah hukum pada sektor perizinan operasional. Celah tersebut, menurut Ali, menjadi legalitas semu bagi sejumlah pengusaha hiburan malam untuk mendistribusikan minuman keras.
Ali memaparkan bahwa meskipun mekanisme perizinan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), implementasi di lapangan masih bermasalah. Ia meyakini belum ada satu pun tempat hiburan malam di Kota Tegal yang mengantongi izin edar minol yang sah.
Pemerintah Kota Tegal didesak untuk berani mengambil tindakan hukum nyata terhadap segala bentuk penyalahgunaan izin usaha. Penertiban ini dinilai sebagai indikator utama keseriusan pemerintah dalam mengawal semangat pembentukan Perda Minol.