Pemprov Jateng Bantah Isu Larangan Beli BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak, Begini Cara Tagih Tunggakan

Penulis: Puguh Triyono  •  Senin, 20 Juli 2026 | 15:28:01 WIB
Pemprov Jateng membantah isu larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan menunggak pajak dan mengedepankan pendekatan persuasif melalui program 'Sengkuyung'.

CILACAP — Isu yang beredar di masyarakat mengenai kendaraan menunggak pajak tidak boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi dipastikan tidak benar. Pemprov Jateng justru mengedepankan pendekatan persuasif untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor, bukan dengan menghambat akses BBM warga.

Program 'Sengkuyung' Jadi Andalan Tagih Pajak

Alih-alih menerapkan sanksi di SPBU, Pemprov Jateng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengandalkan program unggulan bernama 'Sengkuyung'. Program ini merupakan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendatangi langsung rumah wajib pajak yang menunggak.

"Bapak Gubernur melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah tidak ada wacana terkait hal tersebut. Salah satu langkah untuk membuat masyarakat sadar pajak ada program-program unggulan Samsat Cilacap, salah satunya program 'Sengkuyung'," ungkap Rahageng, Senin (20/07/2026).

Petugas RT/RW hingga Fatayat NU Turun ke Rumah Warga

Yang menarik, leading sektor program Sengkuyung justru berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Petugasnya ditunjuk langsung oleh desa, bisa dari RT, RW, atau perangkat desa. Alasannya, aparatur tingkat RT/RW lebih dekat dengan masyarakat dan tahu persis kepemilikan kendaraan.

"Kami melakukan tindakan persuasif, bukan represif. Sengkuyung itu yang menangani tunggakan pajak tahunan atau kurang dari satu tahun," tegas Rahageng.

Selain itu, ada tim door to door dari Samsat Cilacap yang bekerja sama dengan pihak ketiga profesional dan BUMDes. Terbaru, Samsat Cilacap juga menggandeng Fatayat NU untuk membantu mengingatkan wajib pajak. Kedua program ini masuk dalam kegiatan Validasi dan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (VPSO-PKB).

Door to Door Khusus Tunggakan 5 Tahun Lebih

Rahageng menjelaskan, ada pembagian tugas dalam penagihan ini. Program Sengkuyung fokus pada tunggakan pajak tahunan, sementara tim door to door menangani kendaraan yang sudah menunggak lebih dari lima tahun. Petugas door to door dibekali id card resmi dari Samsat Cilacap untuk memastikan keabsahan mereka.

"Petugas tersebut sudah disebar dari wilayah barat sampai ke timur. Fungsinya sama, hanya untuk mengingatkan wajib pajak dan mendata," jelasnya.

Imbauan untuk Warga Jateng

Pemprov Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan. Uang pajak yang disetorkan melalui Samsat dijamin masuk ke kas daerah provinsi dan kabupaten pada hari yang sama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum resmi. Segala kebijakan terkait BBM akan diumumkan melalui kanal resmi Pemprov Jateng, Pertamina, dan Bapenda. Hingga berita ini diturunkan, pembelian Pertalite dan Solar subsidi di SPBU se-Cilacap masih bisa dilakukan seperti biasa dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: harian7.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top