LPS Bayar Rp 39 Miliar Klaim Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja, Proses Likuidasi Berjalan 24 Bulan

Penulis: Qodri Anwar  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 19:46:31 WIB
LPS menyalurkan Rp39 miliar klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui Bank Mandiri KCP Delanggu.

KLATEN — Kepastian pencairan dana nasabah PT BPR Ceper Permata Artha mulai terlihat setelah LPS mengumumkan simpanan layak bayar tahap pertama. Total Rp 39 miliar sudah disalurkan melalui Bank Mandiri KCP Delanggu, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh OJK pada 25 Juni 2026.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono menyatakan proses pembayaran klaim dilakukan secara bertahap. Nasabah yang namanya belum muncul di pengumuman awal diminta bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak yang mengaku bisa membantu pencairan dengan imbalan tertentu.

“Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin,” ujar Fajar saat ditemui di Klaten, Rabu (09/07/2026).

Proses Likuidasi Ditargetkan Rampung 24 Bulan

LPS segera membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh proses PT BPR Ceper Permata Artha. Target penyelesaian ditetapkan dalam waktu 24 bulan sejak izin usaha dicabut.

“Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha,” jelas Fajar.

Kantor BPR Ceper Permata Artha berlokasi di Jl. Raya Solo – Yogyakarta No.26, Besole, Klepu, Kec. Ceper, Kabupaten Klaten. Nasabah juga bisa mengecek status simpanan melalui website LPS di www.lps.go.id.

99,99% Simpanan Nasabah BPR di Jateng Dijamin LPS

Fajar mengungkapkan cakupan penjaminan LPS untuk rekening simpanan di bank wilayah Jawa Tengah per Mei 2026 mencapai 99,97% untuk Bank Umum dan 99,99% untuk BPR. Artinya, hampir seluruh simpanan nasabah di BPR dijamin negara.

Namun, ada tiga syarat utama agar simpanan tetap dijamin LPS: tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Nasabah: Proses Pencairan Mudah, 100% Cair

Salah satu nasabah, Liya Sriningsih, sudah mencairkan simpanannya di bank pembayar. Ia menabung di BPR Ceper sejak awal 2020 karena lokasinya dekat rumah. Setelah tahu izin usaha bank dicabut, ia langsung mengecek informasi ke bank dan mendapati namanya masuk daftar layak bayar.

“Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ujar Liya.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha akan berlangsung hingga 25 Juni 2031. Nasabah yang sudah dinyatakan layak bayar memiliki waktu lima tahun untuk mencairkan simpanannya.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top