JAWA TENGAH — Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menutup persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00. Dalam persidangan yang digelar Kamis siang, kursi terdakwa kosong dan hanya tim kuasa hukum Dokter Tifa yang tampak hadir.
Ketidakhadiran Dokter Tifa langsung dipertanyakan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyatakan proses pemanggilan terhadap terdakwa telah dilakukan secara patut.
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Menanggapi keterangan tersebut, hakim sempat mengonfirmasi ulang kehadiran terdakwa. "Jadi belum hadir?" tanya Hakim Christina Endarwati.
Penundaan sidang ini juga dilatarbelakangi masih adanya proses praperadilan yang diajukan pihak Dokter Tifa. Majelis hakim belum menetapkan kewajiban lapor bagi terdakwa dan memilih untuk melakukan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Christina Endarwati.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sidang pembacaan dakwaan seharusnya menjadi agenda pertama setelah pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan.
Hingga persidangan ditutup, tidak ada keterangan resmi dari tim kuasa hukum mengenai alasan ketidakhadiran klien mereka. Sidang lanjutan akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat dakwaan.