KEBUMEN — Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 yang digelar Satpol PP Kebumen pada Kamis malam membuahkan hasil signifikan. Dari sebuah tempat karaoke di wilayah Sruweng, petugas menyita total 36 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 11 bungkus ciu chongyang, 24 botol ciu bokonang, dan satu botol ciu gingseng.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis ciu. Barang tersebut kami amankan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ira didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Juniadi Prasetyo.
Selain kepemilikan minuman keras, petugas menemukan pelanggaran administratif lainnya. Tempat karaoke yang diperiksa tersebut ternyata belum memiliki izin usaha karaoke yang sah. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola usaha hiburan di wilayah tersebut.
Menurut Ira, penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus memastikan para pelaku usaha patuh pada aturan daerah. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Operasi yang melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri ini digelar mulai pukul 18.30 WIB. Sasaran pemeriksaan tidak hanya di Sruweng, tetapi juga menjangkau wilayah Alian dan sejumlah lokasi di kawasan perkotaan Kebumen.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban. Satpol PP Kebumen menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan daerah.
Peredaran ciu, minuman keras tradisional dengan kadar alkohol tinggi, memang menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Keberadaannya sering dikaitkan dengan berbagai tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.