Curanmor Saat Karnaval di Reban, Pria Blado Dibekuk Polresta Batang dalam 24 Jam

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:16:31 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di karnaval Reban diamankan polisi kurang dari 24 jam.

BATANG — Aksi pencurian sepeda motor yang memanfaatkan keramaian karnaval di Kecamatan Reban berakhir cepat. Polisi menangkap AY (39), warga Kecamatan Blado, kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke Polsek Reban.

Pelaku diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Limpung. Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut.

"Membenarkan penangkapan tersebut," katanya, Senin 24 Agustus 2026.

Beraksi Saat Korban Menonton Karnaval

Peristiwa bermula pada Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Surdianti (28) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan, sebelum menyaksikan karnaval di Desa Reban.

Korban meninggalkan kendaraannya untuk menonton acara. Ketika hendak pulang, Surdianti mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Surdianti segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Reban untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti di wilayah Limpung. Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top