Subsidi Motor Listrik Rp 3 Juta Disalurkan 2026, IESR Minta Syarat Penerima Diperketat

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:47:31 WIB
Pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp 3 triliun untuk subsidi pembelian 1 juta unit motor listrik dalam negeri pada 2026.

JAWA TENGAH — Program subsidi kendaraan listrik roda dua tahun 2026 tengah disiapkan pemerintah dengan pagu anggaran Rp 3 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk menutup sebagian harga pembelian 1 juta unit motor listrik buatan dalam negeri, dengan nilai insentif Rp 3 juta per kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di tengah tingginya harga motor listrik dibandingkan motor konvensional. Namun, lembaga riset energi IESR mengingatkan bahwa efektivitas program sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerima.

Nominal Subsidi Dinilai Belum Cukup

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyatakan besaran insentif menentukan minat pasar untuk berpindah dari motor berbahan bakar minyak (BBM). Jika selisih harga dengan motor bensin masih terlalu lebar, masyarakat akan menunda pembelian.

"Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," kata Deon dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, sejumlah pihak sempat berharap insentif mencapai Rp 5 juta per unit. Keputusan final menetapkan angka Rp 3 juta, sebuah langkah yang dinilai masih perlu evaluasi berkala.

Hemat Rp 160 Ribu per Kilometer

Data IESR mencatat biaya operasional motor listrik berbasis baterai hanya sekitar Rp 346 per kilometer. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan motor BBM yang mencapai Rp 506 per kilometer, atau selisih sekitar Rp 160 untuk setiap kilometer perjalanan.

Dari sisi fiskal, perpindahan satu unit motor BBM ke listrik mampu menghemat keuangan negara sekitar Rp 5,6 juta dalam sepuluh tahun. Jika dihitung manfaat pengurangan polusi udara dan penghematan devisa impor, keuntungannya bisa menembus Rp 28 juta per kendaraan.

"Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah," papar Deon.

Syarat Penerima: NIK dan Data Tunggal Sosial

Agar subsidi tidak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, IESR mendorong pemerintah menerapkan filter ketat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kriteria yang diusulkan antara lain:

  • Penerima diprioritaskan pada kelompok yang keputusan pembeliannya berubah karena adanya insentif.
  • Warga yang sudah memiliki kendaraan mewah dengan nilai jual tertentu otomatis gugur sebagai penerima.
  • Penyaluran harus menerapkan prinsip transisi berkeadilan agar anggaran negara tepat sasaran.

"Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif," tambah Deon.

Jaminan Kualitas dan Garansi Baterai

Selain soal nominal dan sasaran, IESR juga menyoroti pentingnya jaminan kualitas produk. Garansi baterai menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi produsen agar konsumen tidak terbebani biaya penggantian komponen termahal tersebut di kemudian hari.

Masyarakat yang berminat mengikuti program ini disarankan memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait mengenai jadwal pendaftaran dan daftar merek yang memenuhi syarat. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan pendaftaran subsidi dengan imbalan biaya tertentu. Program pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran penerima bantuan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: jateng.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top