DPRD Kabupaten Batang mendesak Pemkab mengembalikan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terindikasi melanggar tata ruang dan regulasi pangan. Desakan ini menyusul masifnya alih fungsi sawah menjadi tambak, bangunan, dan perluasan kawasan industri di lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
BATANG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Junaenah menegaskan alih fungsi lahan pertanian menjadi tambak atau bangunan lain di daerahnya bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional. Ia meminta Pemkab menindak lahan yang menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Aturan RTRW kan juga jelas. Terus, ini kan kita lagi programnya program pangan sehingga mestinya ya harus dikembalikan," katanya di Batang, Senin.
Anggota DPRD Kabupaten Batang Purwa Aditya menyebut pertumbuhan penduduk yang pesat serta ekspansi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi pendorong utama. Pembangunan jalan tol juga dinilai ikut menggerus lahan produktif.
"Oleh karena itu, kami meminta penjelasan Pemerintah Daerah mengenai mekanisme konkret pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif agar ketahanan pangan daerah tidak tergerus oleh ekspansi kawasan industri," ujarnya.
DPRD akan menjaga ketat penetapan LP2B seluas 14.070 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 11.969 hektare. Perlindungan ini dinilai krusial di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan industri, seperti Batang, Tulis, Subah, Gringsing, dan Banyuputih.
Kawasan tersebut paling rawan mengalami konversi lahan karena berdekatan dengan proyek strategis dan permukiman baru.
Wakil Bupati Batang Suyono merespons dengan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan seimbang. Luas sawah di kabupaten itu kini sekitar 17.000 hektare dan tidak akan diubah peruntukannya.
"Kalau untuk lahan sawah itu kurang lebih 17.000 hektare. Itu tidak bisa 'diutak-atik' lagi, Kami menegaskan bahwa pembangunan daerah harus tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta kebutuhan masyarakat," katanya.
Pemkab juga berkomitmen mengikuti ketentuan tata ruang serta kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam menjaga keberadaan LP2B.