Satgas BBM Subsidi Beltim Dibentuk 12 September 2026, Wabup Khairil Anwar Pimpin

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Sabtu, 12 September 2026 | 07:17:31 WIB
Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar ditunjuk memimpin Satgas Gabungan BBM Subsidi yang dibentuk pada 12 September 2026.

JAWA TENGAH — Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyatakan persoalan antrean butuh pengawasan harian dan respons cepat di lapangan.

"Masalah antrean BBM ini butuh pengawasan harian yang ketat dan respons cepat di lapangan. Supaya koordinasi berjalan solid, saya tunjuk langsung Pak Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas Gabungan," ujarnya.

Siapa Saja yang Masuk Satgas

Satgas melibatkan unsur pemerintah daerah dan penegak hukum agar punya kewenangan serta daya jangkau di lapangan. Wakil Bupati Khairil Anwar duduk sebagai ketua.

Anggotanya mencakup perangkat daerah terkait di Pemkab Beltim, Kepolisian, TNI, Pertamina, dan Satpol PP. Setiap instansi menjalankan peran sesuai tupoksinya, dari pengawasan, penindakan, hingga edukasi ke masyarakat.

Empat Fokus Pengawasan di Lapangan

Selama masa tugas, satgas mengawal empat hal utama yang berkaitan langsung dengan distribusi BBM bersubsidi.

  1. Jam operasional SPBU. Seluruh SPBU di Belitung Timur wajib buka mulai pukul 06.00 WIB. Satgas memantau harian untuk memastikan tidak ada SPBU yang terlambat buka atau tutup lebih awal tanpa alasan jelas.
  2. Penertiban antrean kendaraan. Satgas mengatur pemisahan waktu antrean sesuai kondisi lapangan agar tidak terjadi penumpukan yang memicu kemacetan dan konflik.
  3. Pengawasan barcode MyPertamina. Petugas memastikan barcode yang digunakan konsumen sesuai dengan plat nomor kendaraan sehingga subsidi tepat sasaran.
  4. Pencegahan pengisian berulang. Satgas menargetkan penutupan celah praktik "pengerit" dan penimbunan. Modus pengisian berulang dengan jeriken atau kendaraan yang sama akan ditindak sesuai aturan.

Keluhan Pengelola SPBU soal Tekanan di Lapangan

Pembentukan satgas juga merespons keluhan operator SPBU. Hatika, pengelola SPBU di Beltim, mengungkapkan dilema yang dihadapi petugas di lapangan.

"Kami sering dituduh 'bermain' dengan pengerit, bahkan tidak jarang petugas nozzle kami mendapat tekanan dan caci maki dari konsumen yang emosi karena antrean. Di sisi lain, kami juga takut sanksi berat dari Pertamina jika lalai dalam pengawasan," ujarnya.

Menurut Hatika, kehadiran satgas gabungan diharapkan menjadi penengah. Petugas gabungan bisa membantu mengamankan situasi sekaligus memastikan aturan ditegakkan secara adil, baik untuk masyarakat maupun pengelola SPBU.

Apa Dampaknya bagi Warga dan Pengelola SPBU

Bagi masyarakat, pengawasan harian diharapkan membuat antrean BBM subsidi lebih tertib dan distribusinya lebih merata. Warga diimbau mengikuti aturan antrean dan menggunakan barcode MyPertamina sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pengelola SPBU, kehadiran personel TNI, Polri, dan Satpol PP memberi perlindungan bagi petugas dari intimidasi. Pengawasan ini juga menekan potensi pelanggaran aturan Pertamina sehingga pengelola dituntut lebih disiplin menjalankan SOP distribusi.

Bagi Pemkab Beltim, langkah ini menjadi bentuk komitmen menuntaskan masalah distribusi BBM subsidi. Dengan wabup sebagai ketua, keputusan di lapangan bisa diambil lebih cepat dan efektivitas kebijakan dievaluasi berkala berdasarkan laporan harian.

Tantangan yang Masih Menghadang

Sejumlah tantangan tetap ada meski satgas sudah dibentuk. Sosialisasi ke masyarakat harus terus jalan agar tidak muncul kesalahpahaman soal aturan baru.

Koordinasi antara satgas dan Pertamina juga perlu dijaga agar tidak tumpang tindih kewenangan. Pengawasan dituntut konsisten, bukan hanya di awal pembentukan.

Pemkab Beltim menyatakan akan mengevaluasi kinerja satgas setiap minggu. Jika diperlukan, jumlah personel dan cakupan wilayah pengawasan akan ditambah.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, seperti SPBU buka tidak sesuai jadwal atau pengisian berulang, dapat melaporkannya ke perangkat daerah terkait di Pemkab Belitung Timur atau aparat di lokasi. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" pembelian BBM bersubsidi dengan biaya tertentu — penyaluran BBM subsidi tidak memungut biaya tambahan di luar harga resmi SPBU.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: daulatrakyatco.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top