MAGELANG — Angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Magelang nyaris menyentuh seluruh penduduk. Data terbaru menunjukkan cakupan kesehatan semesta atau UHC telah mencapai 99,98 persen dari total populasi.
Angka itu sekaligus menempatkan Kota Magelang dalam kategori daerah prioritas program JKN. Konsekuensinya, proses pendaftaran peserta baru dipangkas signifikan.
Aturan Baru: Tak Ada Masa Tunggu 14 Hari
Sebelumnya, calon peserta JKN harus menunggu dua pekan sejak mendaftar sebelum kepesertaan aktif dan bisa digunakan. Aturan itu kini tidak berlaku lagi bagi warga Kota Magelang.
Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah daerah setempat mencapai ambang batas UHC yang ditetapkan pemerintah pusat. Semakin tinggi cakupan, semakin besar fleksibilitas yang diberikan kepada daerah dalam pengelolaan kepesertaan.
Tingkat Keaktifan Peserta JKN Tembus 91 Persen
Tak hanya cakupan kepesertaan yang tinggi, tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Magelang juga tercatat mencapai 91,25 persen. Angka ini menunjukkan sebagian besar warga yang terdaftar rutin membayar iuran atau status kepesertaannya aktif.
Kombinasi antara UHC hampir sempurna dan tingkat keaktifan di atas 90 persen menjadi indikator kuat bahwa sistem jaminan kesehatan di kota ini berjalan efektif. Pemerintah daerah pun dinilai berhasil dalam menggerakkan partisipasi masyarakat.
Dampak bagi Warga: Akses Kesehatan Lebih Cepat
Dengan dihapusnya masa tunggu 14 hari, warga yang baru mendaftar JKN bisa langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menjadi kabar baik terutama bagi mereka yang sebelumnya belum terdaftar dan membutuhkan pelayanan medis segera.
Pemerintah Kota Magelang terus mendorong agar sisa penduduk yang belum terdaftar segera menjadi peserta. Targetnya, seluruh warga kota memiliki akses jaminan kesehatan tanpa hambatan administratif.