Kementerian Koperasi Kolaborasi dengan BUMN untuk Koperasi Merah Putih

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Senin, 11 Mei 2026 | 18:07:02 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menandatangani kerja sama pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama BUMN dan kementerian terkait.

Kementerian Koperasi, bersama dengan berbagai lembaga dan BUMN seperti BPJS Ketenagakerjaan, telah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kesehatan dan perlindungan pekerja ke dalam koperasi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kementerian Koperasi, di bawah kepemimpinan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengumumkan kolaborasi dengan sejumlah kementerian dan BUMN untuk mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin (11/5/2026) dan melibatkan kementerian seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dan Manfaat Program Koperasi Merah Putih

Ferry menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan integrasi berbagai program pemerintah, diharapkan bisa langsung menjangkau masyarakat di desa. Salah satu fokus utama adalah mendukung kelompok perempuan melalui penjualan produk mereka di gerai koperasi.

“Produk-produk yang dihasilkan oleh kelompok perempuan akan dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga kami bisa memaksimalkan hasil produksi dan meningkatkan pendapatan mereka,” ungkap Ferry.

Koperasi Sebagai Pusat Layanan Masyarakat

Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat ekonomi, tetapi juga sebagai titik layanan masyarakat. Salah satu unit usaha yang direncanakan adalah gerai obat dan klinik kesehatan. Ferry menambahkan, “Koperasi ini akan menjadi outlet bagi produk dari kegiatan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta memberikan layanan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak.”

Perlindungan Sosial dan Standarisasi Produk

Kerja sama juga mencakup aspek perlindungan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam koperasi. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota koperasi. Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan membantu dalam standarisasi produk yang dihasilkan oleh koperasi, serta Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan mendukung pembiayaan untuk kelompok usaha melalui skema keuangan mikro.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur pengurus koperasi. “Kami mendorong agar ada unsur perempuan dalam pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, karena mereka terbukti lebih progresif dalam mengembangkan usaha,” ujarnya.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini adalah langkah strategis dalam memberdayakan perempuan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik di daerah.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top