KLATEN — Polres Klaten memusnahkan ribuan barang bukti hasil operasi gabungan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Total 6.816 botol minuman keras dari berbagai merek dan 315 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi turut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat berat, Rabu (19/3/2025).
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Kapolres Klaten, AKBP Husni Febrianto, menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan dan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, knalpot brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama di permukiman padat penduduk dan lingkungan sekolah.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong. Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Klaten yang aman dan kondusif," ujar AKBP Husni dalam sambutannya.
Keberhasilan mengamankan ribuan barang bukti ini disebut tidak lepas dari operasi gabungan yang solid antara TNI, Polri, serta Pemkab Klaten yang diwakili oleh Satpol PP dan Dishub. Tidak hanya di jalan raya, razia juga menyasar sejumlah warung dan tempat hiburan yang diduga menjual miras tanpa izin.
Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Setyo, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindak tegas penjual miras yang tidak memiliki izin edar. Ini komitmen bersama," katanya.
Bagi warga Klaten, pemusnahan ini membawa angin segar. Suara bising knalpot brong yang kerap memecah malam hari di kawasan Pedan dan Karanganom kini mulai berkurang. Beberapa warga yang ditemui di lokasi pemusnahan mengaku lega karena lingkungan mereka perlahan kembali tenang.
"Dulu setiap malam pasti ada motor brong lewat, suaranya memekakkan telinga. Anak-anak jadi sulit tidur. Sekarang sudah jarang," ujar Sutrisno, warga Kecamatan Klaten Utara.
Pasca pemusnahan, Polres Klaten berencana memperluas sasaran operasi ke wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Pengawasan terhadap distributor miras ilegal juga akan diperketat. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau penggunaan knalpot brong di lingkungan masing-masing.