SURAKARTA — Satlantas Polresta Solo bersiap menjalankan instruksi Korps Lalu Lintas Polri untuk memberantas truk ODOL (Over Dimension & Overload) secara menyeluruh. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027, menyasar kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan di wilayah hukum Kota Solo dan sekitarnya.
Selama ini, truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan fatal di jalur-jalur strategis. Muatan berlebih tidak hanya merusak struktur aspal, tetapi juga membuat sistem pengereman kendaraan tidak optimal, terutama di jalur menurun atau tikungan tajam yang dikenal sebagai jalur maut.
Instruksi dari Kakorlantas Polri ini menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pengusaha angkutan yang nekat memodifikasi bak truk atau membawa barang melebihi kapasitas. Satlantas Solo akan menerapkan sistem penindakan elektronik dan manual di sejumlah titik rawan.
Mulai tahun depan, setiap truk yang terjaring operasi dan terbukti ODOL akan langsung ditilang dan ditahan. Kendaraan tidak akan dilepaskan sebelum muatan dikurangi atau dimensi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik. Langkah ini dipastikan akan memukul pengusaha logistik yang selama ini mengandalkan efisiensi biaya dengan cara melanggar aturan.
“Kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak menyesuaikan diri,” tegas pernyataan resmi dari jajaran Satlantas Polresta Solo.
Kebijakan ini juga menyoroti kondisi beberapa ruas jalan di sekitar Solo yang rusak parah akibat sering dilintasi truk ODOL. Jalan-jalan penghubung ke kawasan industri dan jalur alternatif menjadi langganan perbaikan setiap tahun karena beban kendaraan yang melampaui kapasitas desain jalan.
Dengan penindakan yang lebih ketat, pemerintah berharap biaya pemeliharaan infrastruktur bisa ditekan. Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk overload diharapkan turun drastis, terutama di jalur rawan seperti turunan dan tikungan di perbatasan kota.
Para pemilik armada truk diimbau untuk segera melakukan audit internal terhadap kendaraan mereka. Proses peremajaan atau modifikasi bak truk agar sesuai standar harus rampung sebelum Januari 2027. Satlantas Solo juga akan menggandeng Dinas Perhubungan untuk memastikan proses uji kir (KIR) berjalan sesuai prosedur.
Bagi pengemudi, sanksi tidak hanya berhenti di tilang. Pelanggaran berulang bisa berujung pada pencabutan izin operasional kendaraan. Ini menjadi sinyal keras bahwa era toleransi terhadap truk ODOL di Solo sudah berakhir.