JAWA TENGAH — Mulai hari ini, setiap perusahaan yang mengekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tidak bisa lagi memilih jalur pengiriman sendiri. Pemerintah menetapkan seluruh proses ekspor ketiga komoditas tersebut harus melalui satu pintu yang telah ditentukan. Kebijakan ini langsung berlaku efektif dan mengikat seluruh eksportir di Indonesia.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat arus keluar sumber daya alam. Dengan sistem tunggal, pemerintah bisa memonitor volume ekspor secara real-time. Langkah ini juga mencegah praktik under-invoicing yang selama ini merugikan negara.
Bagi perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit, kebijakan ini mengubah tata niaga ekspor secara signifikan. Mereka kini harus menyesuaikan sistem administrasi dan logistik dengan platform yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin ekspor.
Pelaku industri diperkirakan akan melalui masa transisi dalam beberapa pekan ke depan. Namun, pemerintah menilai kepastian aturan ini justru menguntungkan bisnis jangka panjang. Harga ekspor diharapkan lebih stabil karena semua transaksi tercatat dan terverifikasi.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah optimistis setoran pajak dan royalti dari ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy bisa naik secara signifikan. Data transaksi yang transparan juga akan memudahkan otoritas dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan.
Pemerintah memastikan aturan ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan. Perusahaan yang memiliki perjanjian jangka panjang tetap bisa memenuhi kewajibannya, hanya saja melalui jalur yang sudah ditentukan. Sosialisasi teknis kepada para eksportir telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu agar tidak ada kebingungan saat aturan berlaku.