SEMARANG — Penghargaan nasional Creative Financing yang diraih Pemerintah Kota Semarang bukan sekadar seremoni. Ini menandai keberhasilan pendekatan pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengeksekusi proyek pembangunan yang selama ini mandek.
Selama ini, banyak program prioritas di Semarang terbentur pagu anggaran daerah yang terbatas. Wali Kota Agustina Wilujeng kemudian mendorong skema Creative Financing—seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), obligasi daerah, hingga pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terstruktur.
"Ini bukan soal seberapa besar APBD, tapi seberapa cerdas kita mengelola sumber daya yang ada," ujar Agustina dalam keterangan yang diterima redaksi, belum lama ini.
Hasil dari skema pembiayaan ini sudah mulai terasa. Beberapa proyek infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase di titik langganan banjir, hingga pembangunan fasilitas kesehatan tingkat kelurahan bisa dipercepat tanpa harus menunggu perubahan APBD.
Di sisi lain, penghargaan ini juga menjadi sinyal positif bagi investor dan mitra pembangunan. Semarang dinilai memiliki tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel, sehingga skema pembiayaan kreatif bisa direplikasi untuk proyek strategis lainnya seperti transportasi massal dan pengelolaan sampah terpadu.
Pencapaian Pemkot Semarang mematahkan anggapan bahwa pembangunan hanya bisa berjalan jika APBD besar. Di tengah tren efisiensi belanja negara dan daerah, Creative Financing menjadi solusi yang memungkinkan pemerintah daerah tetap bergerak tanpa menambah utang berlebihan.
Ke depan, model ini diharapkan bisa diadopsi oleh kota/kabupaten lain di Jawa Tengah yang menghadapi masalah serupa: banyak proyek prioritas, tapi ruang fiskal sempit. Agustina menegaskan, kuncinya ada pada perencanaan yang matang dan kemauan politik untuk keluar dari zona nyaman pembiayaan konvensional.
Pemerintah daerah memastikan setiap skema pembiayaan alternatif melalui kajian risiko ketat dan pengawasan publik. Setiap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk investor swasta, harus melalui proses lelang terbuka dan mendapat persetujuan DPRD. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian daerah di masa mendatang.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain untuk berani berinovasi. Sebab, pembangunan tidak selalu soal uang tunai di kas daerah, melainkan tentang bagaimana pemerintah mampu membuka pintu kolaborasi dan kepercayaan publik.