PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan bergerak mengamankan ribuan hektare lahan pertanian dari tekanan pembangunan. Total lahan yang dilindungi mencapai 40.653 hektare, terdiri dari lahan tanaman pangan seluas 23.404 hektare dan lahan hortikultura 17.249 hektare.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa perlindungan lahan tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang kuat dan tata ruang yang jelas sebagai dasar hukum.
"Kami berkomitmen bahwa sawah-sawah yang dimiliki di seluruh wilayah daerah ini akan terus dipertahankan fungsinya sebagai lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden," kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Pemerintah daerah akan mengoptimalkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan lahan. Sukirman menyebut langkah strategis ini mencakup penguatan peraturan, pengetatan perizinan, dan perbaikan tata ruang melalui Perda serta kebijakan teknis lainnya.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan terus dilakukan. Tujuannya, memastikan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen.
Sukirman menilai laju alih fungsi lahan sawah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian di Pekalongan. Jika tidak dikendalikan, produksi pangan daerah bisa terganggu dan berdampak pada pasokan nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dengan lahan yang terlindungi, produktivitas pertanian diharapkan tetap terjaga dalam jangka panjang.