BLORA — Fasilitas pengolahan limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora ternyata belum layak beroperasi. Hal itu diungkap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora setelah melakukan inspeksi teknis ke lokasi di kawasan Kridosono pada April hingga Mei lalu.
Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, memastikan bahwa baik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun grease trap yang terpasang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana diatur pemerintah. “Yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,” tegas Febrianto.
Menurut dia, keberadaan bangunan yang disebut IPAL tidak otomatis dianggap sah. Ukuran kelayakan bukan dari fisik bangunan, melainkan dari kemampuan sistem mengolah limbah hingga menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu lingkungan. “Kalau IPAL nggak mesti pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan dan hasil pengolahannya memenuhi syarat,” ujarnya.
Febrianto menjelaskan, model IPAL bisa dibuat dengan berbagai bentuk, baik ditanam di dalam tanah maupun dibangun bertingkat. Namun, fungsi pengolahan limbah harus berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi aspek fisik bangunan. “Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air limbah dan hasilnya memenuhi syarat,” katanya.
DLH juga menemukan bahwa limbah dapur seharusnya terlebih dahulu melewati grease trap guna memisahkan minyak dan lemak sebelum masuk ke instalasi pengolahan. Setelah melalui seluruh tahapan, air hasil olahan wajib bersih, tidak berbau, dan aman dialirkan ke saluran drainase.
Atas temuan tersebut, DLH mengaku telah melayangkan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan pembenahan. “Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya juga sudah tertulis,” tandas Febrianto.
Fakta ini memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi penerapan aturan lingkungan. Di saat puluhan SPPG lain sempat disuspensi karena persoalan IPAL, SPPG Khusus yang berdasarkan hasil pemeriksaan DLH juga belum memenuhi syarat justru masih beroperasi. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar penegakan aturan yang berbeda terhadap fasilitas yang menjalankan program serupa. (*)