PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Proses Pengosongan Berjalan di Bawah Pengawasan Aparat

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 12:31:01 WIB
Pengosongan lahan Hotel Sultan oleh PN Jakpus berlangsung tertib dengan pengawasan aparat gabungan.

JAWA TENGAH — Eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Pusat ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Lahan yang menjadi objek sengketa selama bertahun-tahun ini kini resmi berada dalam kendali negara. Proses pengosongan berlangsung tertib dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan.

Dasar Hukum dan Objek Sengketa

Lahan seluas puluhan ribu meter persegi di jantung ibu kota itu menjadi rebutan antara pihak pengelola hotel dan negara. Putusan MA sebelumnya telah memenangkan gugatan PPKGBK yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara. Eksekusi kali ini menandai babak akhir dari sengketa perdata yang berlarut-larut.

Menurut sumber di PN Jakpus, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. Pihak termohon eksekusi telah diberikan peringatan dan tenggat waktu sebelum aparat turun ke lapangan. Tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola hotel saat proses berlangsung.

Pengamanan dan Koordinasi Lintas Lembaga

Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan puluhan personel berseragam dinas untuk mengamankan perimeter lokasi. "Kami memastikan proses berjalan aman dan kondusif, tidak ada gangguan dari pihak manapun," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (15/4).

Petugas terlihat berjaga di sejumlah titik masuk kawasan GBK sejak pagi hari. Beberapa kendaraan dinas dan perlengkapan kantor tampak dipindahkan dari dalam kompleks hotel. Proses pengosongan berlangsung bertahap dan diprediksi selesai dalam beberapa hari ke depan.

Langkah PPKGBK Pasca-Eksekusi

PPKGBK selaku pemilik sah aset langsung bergerak cepat setelah lahan dikuasai. Pihaknya akan melakukan inventarisasi aset dan audit kondisi bangunan eks Hotel Sultan. "Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenkeu untuk optimalisasi aset ini," kata Ketua PPKGBK, Heru Widodo.

Rencananya, lahan eks Hotel Sultan akan difungsikan kembali untuk menunjang kegiatan olahraga dan perkantoran di kompleks GBK. Tidak menutup kemungkinan aset ini akan dikelola secara komersial untuk menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kajian teknis dan legal tengah disusun sebelum keputusan final diambil.

Kronologi Sengketa Lahan GBK

Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung lebih dari satu dekade. Puncaknya, Mahkamah Agung pada tahun 2023 menguatkan putusan yang menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut tidak sah. Putusan ini menjadi dasar bagi PN Jakpus untuk melakukan eksekusi.

Eksekusi sempat tertunda beberapa kali karena adanya upaya hukum dari pihak pengelola. Namun, setelah seluruh upaya hukum habis, pengadilan akhirnya memerintahkan eksekusi langsung. Kini, dengan selesainya proses pengosongan, status lahan kembali sepenuhnya ke pangkuan negara.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top