SLAWI — Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatya dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa pertikaian bermula dari foto kekasih pelaku yang dijadikan status WhatsApp oleh kekasih korban. Perselisihan yang sedianya akan diselesaikan oleh kedua perempuan tersebut justru berujung saling tantang antara Bahrul dan JH.
Setelah saling menantang melalui aplikasi WhatsApp, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju lapangan sepak bola di Desa Lebakgowah. Di lokasi tersebut, mereka terlibat duel dengan tangan kosong.
"Masalah itu yang sedianya akan diselesaikan oleh kekasih masing-masing justru berlanjut saling tantang antara pelaku dengan korban," ujar Bayu.
Saat perkelahian berlangsung, korban sempat terjatuh. Ketika berusaha bangkit, JH mengambil batu dan menghantamkannya ke kepala Bahrul hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali memukul kepala korban menggunakan batu yang sama.
Dari hasil autopsi, polisi menemukan adanya benturan benda keras di bagian kepala korban. Setelah memastikan Bahrul tidak berdaya, JH melarikan diri. Ia juga menyembunyikan sepeda motor dan telepon genggam milik korban untuk menghilangkan jejak.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat dan berhasil menangkap JH di rumah orang tuanya di Desa Pendawa dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan pelaku serta sepeda motor dan ponsel korban yang sempat disembunyikan. Kapolres Tegal bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim memamerkan barang bukti tersebut kepada awak media dalam konferensi pers.
JH saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.