PATI — Komplotan pencuri perlengkapan kapal di perairan Juwana terus diungkap aparat kepolisian. Setelah menangkap Budiyanto pada awal Juni lalu, Satpolairud Polresta Pati kini mengamankan satu tersangka lagi, K alias NM (53). Pria asal Kecamatan Jakenan itu diringkus di atas kapal ikan yang tengah bersandar di dermaga, tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan pada 15 April 2023. Saat itu, sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W warna kuning kombinasi biru raib dari Kapal Motor (KM) Rukun Arta Santosa-05. Kapal tersebut sedang sandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan milik H. Sumarno di Desa Bumirejo.
Pemilik kapal baru menyadari kehilangan pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Kerugian material akibat pencurian itu belum disebutkan secara pasti oleh polisi, namun trafo lampu kapal jenis ini dikenal sebagai komponen penting untuk penerangan saat operasi penangkapan ikan di malam hari.
Dari tangan tersangka K alias NM, polisi menyita sembilan unit trafo yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menegaskan bahwa penyidik terus bekerja meski kasus ini sudah berusia lebih dari tiga tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Meski kasus ini terjadi pada tahun 2023, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap," ujar Kompol Hendrik.
Kompol Hendrik menambahkan, aksi pencurian terhadap perlengkapan kapal tidak hanya merugikan secara materi. Ia menilai tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu operasional dan keselamatan pelayaran para nelayan.
"Peralatan kapal memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional dan keselamatan di laut. Karena itu, tindak pidana terhadap sarana pelayaran menjadi perhatian serius kami," tegas perwira polisi itu.
Saat ini, tersangka K alias NM telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam komplotan ini.