SEMARANG — Kepanikan mewarnai hari pertama daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA/SMK Negeri se-Jawa Tengah. Bukan karena kuota habis, melainkan karena banyak calon siswa baru baru sadar ada berkas fisik yang terselip, tersiram air, atau data diri yang keliru saat proses pendaftaran mandiri secara online sebelumnya.
Mulai dari Kartu Keluarga (KK) asli yang tidak ditemukan, Akta Kelahiran rusak, hingga kesalahan ketik nilai rapor atau NIK di sistem. Kekhawatiran bakal langsung didiskualifikasi pun muncul di kalangan orang tua dan siswa yang mengantre di sekolah tujuan.
Kepanikan ini sebenarnya bisa diredam. Panitia PPDB di tingkat sekolah telah menyiapkan mekanisme toleransi khusus untuk kasus seperti ini. Alasannya sederhana: kesalahan input data saat pendaftaran online atau hilangnya dokumen fisik di luar dugaan dinilai sebagai kendala teknis yang wajar terjadi, bukan indikasi pemalsuan data.
Sepanjang peserta bisa membuktikan data asli dengan dokumen pengganti yang sah secara hukum, proses verifikasi tetap bisa dilanjutkan. Prinsipnya, sekolah tidak ingin calon siswa gagal daftar hanya karena masalah administratif yang masih bisa diperbaiki.
Bagi peserta yang kehilangan atau merusak dokumen utama seperti KK dan Akta Kelahiran, jangan nekat membawa fotokopi biasa. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kecamatan setempat.
Di sana, peserta bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti atau mencetak ulang dokumen yang memiliki kode QR (QR Code) resmi. Surat keterangan dari instansi pemerintah ini bernilai hukum dan wajib diterima panitia sebagai pengganti sementara.
Untuk Surat Keterangan Lulus (SKL) yang hilang, peserta cukup kembali ke SMP asal. Pihak tata usaha sekolah bisa menerbitkan duplikat SKL atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Kasus kedua yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian data di sistem online dengan dokumen fisik asli, seperti nama, tanggal lahir, atau nilai rapor. Banyak peserta yang memilih diam dan tidak datang karena takut ditolak.
Padahal, solusinya justru sederhana. Peserta tetap harus datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal. Di meja verifikasi, sampaikan secara jujur bahwa ada kekeliruan saat input data mandiri. Bawa dokumen paling valid, seperti Akta Kelahiran asli atau Ijazah, sebagai pembanding.
Operator sekolah memiliki wewenang di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder sebelum akun peserta divalidasi final sebagai siswa baru. Artinya, selama dokumen fisik asli dan sah, kesalahan ketik di sistem masih bisa diperbaiki.
Agar tidak salah langkah dan semakin panik, panitia PPDB merekomendasikan empat langkah berurutan berikut ini:
Batas akhir daftar ulang PPDB Jateng 2026 jatuh pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Setelah itu, sistem akan ditutup dan tidak ada lagi toleransi perbaikan data.