Solo Siapkan Skema Bantuan Seragam untuk 20 Ribu Siswa Kurang Mampu, Disdik Awasi Larangan Jual Beli di Sekolah

Penulis: Puguh Triyono  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 13:24:01 WIB
Dinas Pendidikan Solo awasi ketat larangan jual beli seragam di sekolah negeri.

SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo memastikan tidak akan ada lagi praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah negeri. Kepala Disdik Solo, Dwi Ariyatno, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan melalui sosialisasi dan pembinaan ke seluruh sekolah agar aturan baru dari pemerintah pusat ini dipatuhi.

"Pada prinsipnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam umum kepada siswa. Namun, ada pengecualian untuk seragam yang menjadi identitas sekolah, seperti batik dan pakaian olahraga," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Seragam Identitas Sekolah: Boleh Dikoordinasikan, Dilarang Dijual Paksa

Meski ada pengecualian, Dwi menekankan bahwa pengadaan seragam batik dan olahraga tetap menjadi tanggung jawab pribadi siswa dan keluarganya. Sekolah hanya boleh membantu proses koordinasi penyediaan, bukan menjualnya secara langsung dengan mengambil keuntungan.

"Untuk seragam yang menjadi identitas sekolah seperti batik dan olahraga, sekolah dapat membantu koordinasi penyediaannya. Namun pengadaannya tetap menjadi tanggung jawab pribadi siswa," jelas Dwi.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya beban biaya tambahan yang memberatkan orang tua. Disdik Solo akan memastikan tidak ada praktik terselubung yang melanggar ketentuan.

Rp13 Miliar untuk 20 Ribu Siswa, Begini Cara Akses Bantuan

Untuk menjamin akses pendidikan yang setara, Pemkot Solo mengandalkan program BPMKS. Anggaran sebesar Rp13 miliar disiapkan untuk menjangkau lebih dari 20 ribu peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial.

Melalui skema ini, siswa penerima bantuan dapat memperoleh seragam khusus—seperti batik dan pakaian olahraga—tanpa mengeluarkan biaya pribadi. Mekanismenya, sekolah menitipkan kebutuhan seragam ke toko-toko mitra yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Selanjutnya, siswa bisa mengambil seragam tersebut menggunakan fasilitas bantuan yang telah disediakan.

"Skema ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga rentan sekaligus memastikan seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan sekolah," kata Dwi.

Pengawasan Ketat dan Target Pemerataan

Disdik Solo tidak hanya menyiapkan bantuan, tetapi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan larangan jual beli seragam di sekolah. Sosialisasi dan pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas diberikan kepada sekolah yang melanggar.

Dengan adanya kombinasi antara pengawasan dan program bantuan, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik yang memberatkan orang tua siswa. Kebutuhan pendidikan dasar, terutama seragam, diharapkan dapat terpenuhi secara merata tanpa diskriminasi.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: kanal9.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top