Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Aniaya dan Sekap Yuvita Selama Dua Tahun, Gegara Cemburu Buta

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 21:16:31 WIB
Kapolda Jabar ungkap detail kekerasan Taufik Hidayat terhadap Yuvita selama dua tahun.

BANDUNG — Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan membeberkan detail kekejaman Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki. Pelaku tidak hanya memukul, tetapi juga menggunakan berbagai benda keras dan senjata tajam untuk melampiaskan amarahnya. Korban ditempatkan di sebuah kamar kos dan dikunci dari luar, tanpa bisa meminta pertolongan.

Kronologi Kekerasan: Dari Pukulan Tangan Kosong hingga Sundutan Rokok

Menurut Rudi, modus operandi tersangka tergolong sadis. Taufik berulang kali memukul korban menggunakan tangan kosong, besi, helm, hingga senjata tajam. Ia juga menyundut tubuh Yuvita dengan rokok sebagai bentuk penyiksaan tambahan.

“Modus operandinya, tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam. Juga menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar,” ungkap Rudi dalam keterangannya.

Dampak Fisik: Korban Kehilangan Fungsi Penglihatan

Kekerasan yang berlangsung lebih dari dua tahun itu menyebabkan luka berat di sekujur tubuh Yuvita, terutama di bagian wajah. Saat ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kondisi korban sangat mengenaskan. Ia telah kehilangan fungsi penglihatan akibat penganiayaan yang dialaminya.

Kecemburuan sebagai Pemicu Utama

Kapolda menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan dari Taufik terhadap Yuvita. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi kemarahan dan kekesalan yang dilampiaskan secara berulang-ulang.

“Ini pelaku lakukan secara berulang-ulang dari Mei 2024 hingga Juni 2026 karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” sambung Rudi.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap rantai kekerasan yang mungkin terjadi di luar pengakuan tersangka.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top