Gaji PPPK di Jateng Bergantung Transfer Pusat, Pemprov Minta Relaksasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 15:07:36 WIB
Gubernur Jawa Tengah meminta relaksasi batas belanja pegawai 30 persen akibat keterbatasan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK.

SEMARANG — Keberlangsungan penggajian PPPK di Jawa Tengah menjadi persoalan klasik yang kembali mengemuka. Pasalnya, sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di provinsi ini masih memiliki kemampuan fiskal terbatas dan belum mampu menanggung sendiri beban belanja pegawai tanpa sokongan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beban APBD Membengkak Jika Transfer Tak Sesuai

Dwiyanto Priyonugroho menjelaskan, secara konsep kebutuhan gaji PPPK memang ditopang melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, masalah muncul ketika besaran dana transfer dari pusat tidak sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

“Sepanjang dana transfer dari pusat sesuai kebutuhan, tentu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau transfernya lebih kecil dari kebutuhan riil daerah, itu pasti akan membebani APBD,” ujar Dwiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen? Hanya Pemprov

Data BPKAD menunjukkan, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih terkendali di kisaran 26 persen, atau di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten/kota.

Mayoritas pemda di Jateng justru sudah melampaui ambang batas 30 persen. Dwiyanto menegaskan, angka tinggi itu bukan indikasi pemborosan, melainkan cerminan kebutuhan besar akan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Belanja pegawai yang tinggi bukan berarti terjadi pemborosan. Mayoritas anggaran itu digunakan untuk membayar guru dan tenaga kesehatan yang memang menjadi kebutuhan pelayanan dasar,” katanya.

Relaksasi Aturan 30 Persen Sedang Dikaji Pusat

Menghadapi kondisi ini, Pemprov Jateng mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Dwiyanto menyebut, saat ini pusat tengah mengkaji kemungkinan relaksasi aturan tersebut.

Meski demikian, setiap daerah tetap diminta melakukan identifikasi ulang terhadap kebutuhan riil aparatur. Tujuannya agar penghitungan anggaran lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar mengejar angka.

“Yang harus menjadi dasar adalah kebutuhan riil masing-masing daerah. Bukan semata-mata karena angkanya di atas 30 persen lalu dianggap kelebihan pegawai,” tegas Dwiyanto.

Pendataan Kebutuhan Jadi Kunci Negosiasi Anggaran

Pemerintah daerah di Jateng telah melakukan pendataan kebutuhan pegawai di masing-masing wilayah sebagai dasar penghitungan anggaran. Data itu kemudian disampaikan ke pusat agar alokasi dana transfer bisa disesuaikan dengan kebutuhan penggajian PPPK.

Dwiyanto berharap koordinasi antara pusat dan daerah semakin ditingkatkan. Dengan begitu, pembiayaan gaji PPPK dapat terpenuhi tanpa mengganggu kemampuan daerah membiayai program prioritas dan pelayanan publik lainnya.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top