Saksi Mahkota di Sidang Sudewo Ungkap Alur Setoran Uang Calon Perangkat Desa, Sekdes Capai Rp175 Juta

Penulis: Qodri Anwar  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 19:01:31 WIB
Sidang dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Pati menghadirkan saksi mahkota yang mengungkap alur setoran uang calon perangkat desa.

SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini, JPU menghadirkan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, sebagai saksi mahkota untuk mengungkap alur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Sumarjiono yang menjalani persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Semarang, memberikan keterangan terkait posisinya sebagai anggota Tim 8. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengenal Sudewo sejak 2021 melalui perkenalan dari Abdul Suyono, salah satu terdakwa lain yang juga menjabat sebagai kepala desa.

Alur Setoran: Dari Calon Perangkat ke Koordinator

Di hadapan majelis hakim, Sumarjiono menjelaskan bahwa uang dari calon perangkat desa dikumpulkan melalui kepala desa masing-masing. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada koordinator wilayah yang telah ditunjuk.

"Calon perangkat desa ke kades, kades ke koordinator," kata Sumarjiono di persidangan.

Untuk wilayah Kecamatan Jaken, ia bersama Sukarjan ditugaskan sebagai koordinator. Sumarjiono menyebut batas pengumpulan uang telah ditentukan dalam sejumlah pertemuan kepala desa.

Nominal Setoran: Rp175 Juta untuk Sekdes

Dalam keterangannya, Sumarjiono mengungkapkan nominal yang harus disetorkan untuk masing-masing posisi. Angka tersebut disebut terdiri dari biaya pengondisian tes CAT dan kebutuhan di lapangan.

"Untuk sekdes Rp175 juta dan Rp125 juta untuk kasi dan kaur," ungkapnya.

Namun, saat JPU mendalami penggunaan uang tersebut, Sumarjiono mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa penerima akhirnya. Ia menegaskan tugasnya berhenti setelah uang diserahkan kepada Abdul Suyono.

Informasi dari Abdul Suyono dan Isu Setoran Hingga Rp1 Miliar

Majelis hakim menyoroti asal informasi mengenai pengumpulan uang tersebut. Sumarjiono menyebut informasi itu berasal dari Abdul Suyono dan sejumlah pihak lain yang disebut sebagai bagian dari kelompok pendukung.

"Empat orang itu menyampaikan bahwa itu sudah terkonfirmasi oleh Pak Bupati," kata Sumarjiono.

Ia juga mengaku pernah mendengar praktik pengisian perangkat desa di Pati yang menggunakan uang. Bahkan, ia menyebut pernah mendengar angka hingga Rp1 miliar untuk jabatan sekretaris desa, meski informasi itu disebut hanya sebatas kabar yang beredar, bukan pengalaman langsung.

Sudewo Pertanyakan Konfirmasi Langsung ke Dirinya

Dalam sesi tanya jawab, terdakwa Sudewo mempertanyakan alasan Sumarjiono tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Padahal, keduanya disebut sering berkomunikasi terkait sejumlah urusan lain.

"Mengapa enggak komunikasi atau konfirmasi ke saya langsung kalau Saudara memang tidak mengakui kalau pertemuan Saudara dengan saya ini?" tanya Sudewo.

Sumarjiono menjawab bahwa dirinya mempercayai informasi yang disampaikan Abdul Suyono dan Sukarjan. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar langsung bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi bupati.

Dalam persidangan yang sama, dua kepala desa lainnya, Sukarjan dan Abdul Suyono, memilih menolak memberikan kesaksian. Ketiganya merupakan terdakwa bersama Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top