Pencarian

Rekening Koordinator Aksi Pati Diblokir Rp80,9 Juta, Celios: Ini Bahaya Besar

Senin, 24 Agustus 2026 • 15:47:32 WIB
Rekening Koordinator Aksi Pati Diblokir Rp80,9 Juta, Celios: Ini Bahaya Besar
Rekening atas nama Supriyono berisi dana solidaritas aksi warga Pati senilai Rp80,9 juta dibekukan Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.

JAWA TENGAH — Jakarta — Rekening bank yang berisi dana solidaritas untuk biaya makan dan transportasi peserta aksi mendadak dibekukan. Hal inilah yang dialami Supriyono saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dana Rp80,9 juta yang tersimpan di Bank Mandiri itu pun tak bisa diakses untuk kebutuhan operasional warga yang datang dari Jawa Tengah.

Bank Mandiri telah meminta maaf dan mengaku memblokir rekening atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan institusi mana yang memberi perintah, perkara pidana apa yang mendasarinya, dan apakah sudah ada izin pengadilan. Koalisi masyarakat sipil menilai alasan "permintaan aparat" tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang berpotensi sewenang-wenang ini.

Aturan Pemblokiran Rekening yang Diabaikan

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah perkara sepele. Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyitaan atau pemblokiran sebagai upaya paksa wajib mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonannya pun harus disertai uraian tindak pidana dan bukti keterkaitan dana dengan kejahatan.

Memang ada celah untuk pemblokiran darurat tanpa izin awal. Namun, penyidik tetap diwajibkan mengajukan persetujuan ke pengadilan maksimal 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Tanpa itu, tindakan aparat kehilangan legitimasi hukum.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," ujar Bhima dalam keterangan resminya, Senin (24/8).

Bank Mandiri Terjepit antara Kepatuhan dan Hukum

Koalisi juga menyoroti posisi Bank Mandiri yang dinilai terlalu mudah menuruti permintaan aparat tanpa verifikasi mendalam. Padahal, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan bank menjaga keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan aset konsumen. Bank tidak boleh berlindung di balik dalih "ikut perintah" jika permintaan itu cacat prosedur.

"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas Bhima.

Waktu pemblokiran yang bertepatan dengan aksi demonstrasi dinilai mengirim sinyal buruk. Alih-alih menegakkan hukum, instrumen perbankan justru dipakai untuk menekan warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Akun media sosial Supriyono pun dilaporkan ikut mengalami gangguan di waktu yang hampir bersamaan.

Ancaman Bank Run di Tengah Kasus Supriyono

Persoalan ini bukan sekadar nasib satu rekening. Bhima mengingatkan bahwa industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan. Jika publik melihat bank bisa membekukan uang nasabah karena tekanan aparat, pertanyaan besar muncul: seberapa aman dana yang kita simpan?

"Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus," ucapnya.

Kekhawatiran terbesarnya adalah aksi tarik dana besar-besaran atau bank run. Jika gerakan itu meluas, stabilitas sistem keuangan nasional ikut terancam.

Tuntutan Koalisi: Buka Rekening hingga Usut OJK

Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening Supriyono jika tidak ada dasar hukum dan izin pengadilan yang sah. Mereka juga meminta transparansi penuh soal institusi pemberi perintah dan dasar perkara pidananya.

Langkah lain yang dituntut meliputi pemeriksaan Bank Mandiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelidikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman, serta pemanggilan pimpinan Bank Mandiri dan aparat terkait oleh DPR RI. Tujuannya memastikan sistem perbankan tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi masyarakat yang sedang menyuarakan pendapat.

Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945. Ketika akses terhadap uang untuk makan dan transportasi peserta aksi dibekukan, kebebasan itu pada praktiknya ikut lumpuh. Kasus ini menjadi ujian apakah aparat dan bank mampu bertindak profesional tanpa menjadi alat tekanan politik.

Follow jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks