PATI — Aliran air dari Sumur Mbah Nogo di Dukuh Sempu, Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, pada masa lalu menjadi sumber kehidupan bagi warga di tiga desa sekaligus. Kini, keberadaan sumur yang dikeramatkan itu terancam oleh aktivitas penimbunan yang dilakukan pemilik tanah, memicu penolakan keras dari masyarakat setempat.
Mediasi yang mempertemukan perwakilan keluarga pemilik tanah, warga, dan Pemerintah Desa Puluhantengah berlangsung alot. Pihak keluarga pemilik tanah membawa sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2007 sebagai dasar klaim kepemilikan, namun warga menilai status legal tersebut tidak menghapus nilai historis dan spiritual sumur tersebut bagi masyarakat.
Jumadi, salah seorang warga Dukuh Sempu, menyampaikan secara tegas tuntutan masyarakat agar Sumur Mbah Nogo dipasrahkan kembali kepada warga. Menurutnya, sumur tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat sekitar.
"Permintaan warga, sumurnya itu kan peninggalan leluhur, nenek moyang, harusnya dipasrahkan kembali ke warga sini (Dukuh Sempu). Kalau dipasrahkan ke warga sudah tidak ada masalah apa-apa," ungkapnya, Senin (24/8/2026).
Jumadi menjelaskan, air dari sumur tersebut pada masa lampau digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Sembaturagung, Desa Tondokerto, dan Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan. Artinya, nilai manfaat sumur ini melampaui batas satu dukuh atau satu desa.
Kepala Desa Puluhantengah, Siti Khotijah, menegaskan bahwa pemerintah desa bersama masyarakat tidak menghendaki adanya penimbunan di sekitar sumur yang dianggap keramat tersebut. Ia menyebut sumur ini memiliki nilai tersendiri bagi masyarakat setempat.
"Warga dan pemerintah sebenarnya tidak menghendaki. Itu kan keramat tinggalan nenek moyang dulu, jadi tidak berani menimbun," terangnya.
Bentuk penghormatan warga terhadap sumur ini bahkan tampak dalam keseharian. Siti mengatakan, warga yang melintas di jalan depan sumur biasanya membunyikan klakson sebagai bentuk penghormatan, sebuah tradisi yang menunjukkan betapa dalamnya ikatan emosional masyarakat dengan situs tersebut.
Perwakilan keluarga pemilik tanah mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui adanya permintaan warga agar Sumur Mbah Nogo diserahkan kepada masyarakat justru saat mediasi berlangsung. Pihak keluarga menyatakan aktivitas yang mereka lakukan berupa penimbunan tanah di sekitar sumur.
Menanggapi tuntutan warga, pemilik tanah meminta waktu untuk membahas permintaan tersebut bersama keluarga besar sebelum memberikan keputusan final. Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu yang dicapai dari proses mediasi tersebut.
Persoalan ini menjadi ujian bagaimana nilai-nilai kearifan lokal dan penghormatan terhadap situs leluhur dapat berjalan beriringan dengan hak kepemilikan tanah yang diatur secara legal formal. Warga berharap pemilik tanah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan budaya setempat.