Konteks Penundaan Transaksi Bank: Kewenangan Terbatas yang Diatur UU TPPU

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Konteks Penundaan Transaksi Bank: Kewenangan Terbatas yang Diatur UU TPPU

JAKARTA — Perdebatan mengenai langkah perbankan dalam menunda transaksi mencuat setelah kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi sorotan publik. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa kewenangan ini memiliki batasan yang tegas dalam Undang-Undang No. 8/2010, bukan kewenangan tanpa batas.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU mengatur bahwa penyedia jasa keuangan seperti bank dapat menunda transaksi maksimal lima hari kerja jika ada kondisi tertentu, misalnya dugaan harta kekayaan hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menyimpan hasil tindak pidana. Ia menambahkan bahwa aturan ini jelas dan tidak bisa ditafsirkan longgar.

 

Ia memaparkan, penundaan transaksi adalah instrumen yang diberikan undang-undang kepada penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah ditentukan. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU masuk dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum, seperti yang ia tekankan dalam penjelasannya.

 

Dalam perkembangan kasus rekening Bank Mandiri yang dihubungkan dengan penghimpunan dana AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Polisi juga memastikan bahwa transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tetap utuh.

 

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut sebaiknya dipahami sebagai mekanisme penelusuran awal, bukan vonis bahwa pemilik rekening melakukan tindak pidana. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.

 

Dengan begitu, langkah bank menunda transaksi berdasarkan wewenangnya dalam UU TPPU tidak otomatis berarti nasabah bersalah atau terlibat kejahatan. Proses penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi tugas aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang mendalam.

 

Penjelasan ini juga sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan aturan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan menunda transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan sewenang-wenang.

 

Berpijak pada kasus rekening Bank Mandiri yang terkait dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pada regulasi menjadi prioritas utama.

 

OJK pun menegaskan bahwa penundaan transaksi hanyalah tindakan sementara yang dilakukan untuk mematuhi aturan yang ada. Oleh sebab itu, tindakan ini tidak bisa diartikan sebagai pemblokiran rekening atau sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana, sebagaimana ditekankan oleh OJK dalam pernyataannya.

Reporter: Redaksi
Back to top