SEMARANG — Aksi pengemudi mobil yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka jalan di wilayah Semarang berakhir dengan tilang. Video kejadian itu tersebar luas di Instagram sebelum akhirnya polisi menindaklanjuti.
“Penindakannya kami lakukan dengan tilang,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung kepada awak media di Kantor Satlantas, Senin pekan lalu.
Penindakan itu berawal dari unggahan di media sosial yang menampilkan mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver membahayakan pengguna jalan lain.
“Dari unggahan di Instagram mengenai kendaraan bermotor yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka. Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kendaraan tersebut berhasil kami temukan,” terang AKP Untung.
Polisi kemudian menelusuri nomor pelat kendaraan dan mendatangi alamat yang terdaftar. “Kami sampaikan secara kooperatif agar yang bersangkutan datang ke kantor. Akhirnya hari ini dia datang ke kantor sekaligus membawa kendaraannya,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, SIM dan STNK milik R dinyatakan masih berlaku. Pengemudi tersebut menggunakan SIM A dan berstatus warga Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, pelat nomor kendaraan diduga menggunakan bahan palsu. Polisi masih mendalami hal tersebut.
Selain itu, polisi mengklarifikasi bahwa R tidak berkendara melawan arah. “Yang bersangkutan tidak melawan arah. Dia hanya melanggar marka jalan, sebagaimana terlihat dalam video yang viral tersebut,” tandas AKP Untung.
Polisi belum menerapkan pasal tambahan terkait dugaan pengaruh minuman keras. Saat ditemukan, R dalam kondisi sadar.
“Terkait pengaruh minuman keras, kami membuktikan terlebih dahulu. Apabila yang bersangkutan pada saat melakukan pelanggaran kami bawa ke rumah sakit untuk dites. Jika ternyata mengandung alkohol, akan kami kenakan sesuai aturan,” tegasnya.
AKP Untung menambahkan, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Pada saat dia mengemudikan kendaraan di jalan, juga tidak sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia hanya berkendara dengan kecepatan tinggi bersama kendaraan lain dan ugal-ugalan,” jelasnya.
R mengaku kejadian itu berlangsung Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia baru pulang bekerja dari kawasan Gatot Subroto dan hendak menuju rumahnya di arah Mranggen.
Dalam keterangannya, R mengaku kelelahan dan terburu-buru ingin segera tiba di rumah. Kondisi itu membuatnya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga melanggar marka dan mengganggu pengguna jalan lain.