Daihatsu Sigra Pakai Bemper Besi Berduri di Makassar, Ditilang Polisi

Penulis: Qodri Anwar  •  Rabu, 16 September 2026 | 18:47:31 WIB
Petugas Satlantas Polrestabes Makassar menghentikan Daihatsu Sigra putih yang menggunakan bemper besi berduri di jalan raya.

JAWA TENGAH — Satlantas Polrestabes Makassar menyetop sebuah Daihatsu Sigra putih yang menggunakan bemper besi berduri di jalan raya. Aksesori tajam itu dinilai membahayakan pengendara lain jika terjadi tabrakan dari belakang. Mobil tersebut juga kedapatan memakai pelat nomor berlis biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik.

Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Mahir Daeng Rani, menghentikan Daihatsu Sigra tersebut karena aksesoris di bempernya dinilai membahayakan. Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah akun Instagram mahirwttdaeng dan memperlihatkan bagaimana petugas memeriksa kendaraan tersebut secara langsung.

Bemper Besi Berduri yang Dikira Pengaman

Dalam video tersebut, Daihatsu Sigra berkelir putih itu terlihat memiliki pelat besi berduri yang cukup tajam di bagian bemper. Petugas langsung menyoroti potensi bahaya dari aksesoris tersebut bagi pengguna jalan lain.

"Nggak boleh ini, bahaya ini, kayak mobil perang," ujar petugas kepolisian dalam video tersebut.

Petugas juga menyoroti alasan pemilik yang mengaku memasang besi itu sebagai pengaman. Menurutnya, ujung yang runcing justru bisa melukai pengendara di belakang jika terjadi tabrakan.

"Katanya pengaman ini, runcing sekali. Kalau ada yang tabrak belakang ini bisa cedera parah," tambahnya.

Aturan Modifikasi Kendaraan di Indonesia

Pemasangan aksesoris tambahan pada bemper sebenarnya diperbolehkan, asalkan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal modifikasi kendaraan.

Dalam Pasal 52 ayat 1, modifikasi kendaraan dapat berupa perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Namun, ada batasan tegas yang menyertainya.

"Modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui," bunyi aturan tersebut.

Bemper berduri pada Sigra ini jelas masuk kategori yang membahayakan keselamatan, sehingga petugas berhak menindak pemiliknya di jalan.

Pelat Nomor Lis Biru yang Salah Kaprah

Selain bemper berbahaya, petugas menemukan pelanggaran lain pada Daihatsu Sigra tersebut. Mobil itu menggunakan pelat nomor dengan lis biru yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi mobil listrik.

"Dia pasang pelat mobil listrik," ujar petugas kepolisian itu lagi.

Pemilik mobil mengaku iseng menambahkan lis biru pada pelat nomor Sigra tersebut. Dia berjanji akan segera mengecat ulang pelat nomornya menjadi putih seperti warna semula.

Petugas kemudian meminta SIM dan STNK pengemudi yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi pengingat bahwa modifikasi kendaraan tetap harus mengikuti aturan dan tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan lain.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top