Dispangtan Salatiga Temukan Daging Sapi Gelonggongan di Pasar Pagi, Tiga Pedagang Disanksi Surat Pernyataan

Penulis: Puguh Triyono  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:29:31 WIB
Petugas Dispangtan Kota Salatiga memeriksa daging sapi di Pasar Pagi Salatiga.

SALATIGA — Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga masih menemukan daging sapi gelonggongan dijual bebas di Pasar Pagi Salatiga. Hasil sidak selama lima kali dalam kurun dua bulan menunjukkan tiga pedagang di Pasar Pagi/Pasar Raya II menjual daging dengan kadar air melebihi ambang batas. Ketiganya kini menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk sanksi.

Kadar Air di Atas 80 Persen Jadi Penanda Gelonggongan

Sekretaris Dispangtan Kota Salatiga Inna Kartikasari menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kelengkapan dokumen administrasi lalu lintas daging sapi. Dokumen yang diperiksa meliputi surat keterangan asal (surat keur) serta pengujian kualitas fisik daging, khususnya parameter kadar air.

Menurut ketentuan operasional, kadar air maksimal daging sapi segar adalah 80 persen. Daging dengan kadar air melebihi angka itu terindikasi sebagai daging gelonggongan.

"Beberapa waktu lalu, kami menggelar kegiatan pengawasan (Sidak) terkait lalu lintas daging sapi yang masuk ke wilayah Pasar Raya II / Pasar Pagi Salatiga. Dimana, pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi," ungkap Inna, Rabu 26 September 2026.

Lima Kali Sidak, Tiga Pedagang Masih Bandel

Sidak melibatkan Tim Pengawas drh. Christina Susilaningsih dan Nuraini Suwarno, A.Md. Operasi digelar lima kali, dimulai periode pertama 29 Juli 2026 dan periode kedua pada 12, 18, 24, 25, dan 26 Agustus 2026.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas tetap menemukan pedagang yang menjual daging sapi segar dengan kadar air di atas 80 persen. Temuan tersebut berulang meski pengawasan sudah berjalan berkala.

Sanksi Surat Pernyataan dan Ancaman Serah Barang

Dispangtan menyatakan telah mengambil langkah tegas sesuai prosedur dan aturan ketahanan pangan yang berlaku. Salah satunya mewajibkan pedagang membuat surat pernyataan.

"Langkah tegas kami terhadap pedagang yang masih ditemukan menjual daging sapi gelonggongan pedagang terkait membuat Surat Pernyataan Pedagang," tandasnya.

Dalam pernyataan itu, pedagang bersedia secara sukarela menyerahkan barang dagangan jika kembali melanggar. Kebijakan ini menjadi instrumen pengawasan lanjutan bagi Dispangtan untuk memastikan peredaran daging di pasar tradisional Salatiga tetap aman bagi konsumen.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top