2.606 PPPK Paruh Waktu Kudus Dievaluasi, 2.597 Masuk Usulan Perpanjangan Kontrak

Penulis: Puguh Triyono  •  Kamis, 17 September 2026 | 19:46:01 WIB

KUDUS — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyatakan evaluasi dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap PPPK paruh waktu di lingkungan kerjanya.

Penilaian mencakup capaian kinerja hingga aspek kedisiplinan. Hasil evaluasi belum menghasilkan angka final pegawai yang akan diperpanjang.

BKPSDM masih memeriksa kinerja sekaligus kelengkapan administrasi para pegawai sebelum daftar usulan ditetapkan.

9 Pegawai Dipastikan Tidak Lanjut karena Purna Tugas dan Meninggal

Dari 2.606 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada awal Januari 2026, sebanyak 2.597 pegawai sementara masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk masa kerja satu tahun berikutnya.

"Saat ini yang dipastikan tidak bisa melanjutkan kontrak itu ada 9 orang. Alasannya karena ada yang memang sudah memasuki usia purna dan ada juga yang meninggal," kata Tulus, Kamis, 17 September 2026.

Perpanjangan kontrak dijadwalkan mulai pada akhir September 2026. Setiap OPD bertugas menilai kelayakan pegawai melanjutkan masa kerja selama satu tahun berikutnya.

SKP Jadi Penentu, Tenaga dengan Capaian Kurang Bisa Tidak Diperpanjang

Salah satu aspek yang menjadi bahan evaluasi adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian SKP digunakan OPD untuk melihat kinerja masing-masing pegawai sebelum menentukan kelanjutan kontrak.

"Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya," jelas Tulus.

Kedisiplinan juga menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan kontrak. PPPK paruh waktu harus melengkapi surat keterangan yang menyatakan tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama menjalankan tugas pemerintahan.

1.080 Tenaga Guru dan Kependidikan Ikut Dievaluasi

Dari total PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus, sebanyak 1.080 orang tercatat sebagai tenaga guru dan kependidikan. Mereka menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga pemerintah daerah, terutama pada sektor pendidikan.

Tulus meminta para PPPK paruh waktu tetap menjaga kualitas kerja selama menjalankan tugas. Perpanjangan kontrak bukan sesuatu yang otomatis diberikan.

Integritas, kedisiplinan, kualitas pengabdian, serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dipertahankan.

Evaluasi Disdikpora Kudus Belum Rampung, Data Masih Bisa Berubah

Tulus menargetkan seluruh tahapan evaluasi dan pemeriksaan administrasi dapat segera diselesaikan agar proses pembaharuan kontrak tidak mengganggu keberlangsungan tugas para pegawai.

"OPD yang masih dalam proses evaluasi salah satunya di Disdikpora Kabupaten Kudus, jadi data untuk perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu masih bisa berubah," pungkasnya.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: lingkarjateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top