Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat, 25 Merek Diduga Langgar Standar Gizi

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 22 September 2026 | 09:49:01 WIB
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi.

JAWA TENGAH — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi sesuai label kemasan. Temuan ini berawal dari pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras di pasaran, dengan harga jual mencapai Rp 23.385 per kilogram—jauh di atas harga seharusnya Rp 13.500 per kilogram.

Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan temuan ini pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut pengawasan rutin pemerintah terhadap produk pangan yang beredar. Hasil pengujian empat laboratorium menunjukkan kandungan gizi sejumlah merek beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Produk ini dirancang sebagai salah satu instrumen pencegahan stunting yang terjangkau bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Apa yang Membuat 25 Merek Ini Bermasalah

Dua persoalan utama mencuat dari temuan pemerintah: kandungan gizi yang tidak sesuai label dan harga jual yang tidak wajar. Rata-rata beras tersebut dijual Rp 23.385 per kilogram, sementara harga yang seharusnya berlaku adalah Rp 13.500 per kilogram.

Selisih harga hampir dua kali lipat ini membuat konsumen membayar lebih mahal untuk klaim gizi yang belum tentu terbukti. Jika kandungan gizinya tidak sesuai, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat—terutama ibu hamil dan balita—menjadi tidak optimal.

Respons Pemerintah dan Langkah Hukum

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi temuan ini.

"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Qodari, Senin (21/9).

Qodari juga merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.

"Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.

Penarikan Produk hingga Pelaporan ke Bareskrim

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah. Daftar produsen yang diduga melanggar beserta bukti pendukung juga telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Langkah ini menegaskan posisi pemerintah bahwa persoalan gizi masyarakat tidak bisa ditawar. Qodari menyebut hal ini berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Yang Perlu Ibu Cermati Saat Membeli Beras Fortifikasi

Bagi ibu yang rutin membeli beras fortifikasi untuk kebutuhan keluarga, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Pertama, cek label kemasan dan pastikan informasi kandungan gizi tercantum jelas. Kedua, bandingkan harga dengan beras medium atau premium di pasaran—jika selisihnya terlalu jauh tanpa alasan yang jelas, patut dicurigai.

Ketiga, simpan struk pembelian sebagai bukti jika suatu saat produk yang dibeli terbukti bermasalah. Jika menemukan produk beras fortifikasi dengan harga tidak wajar atau klaim gizi yang meragukan, ibu bisa melaporkannya ke Bapanas atau dinas pangan setempat.

Pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah membuka peluang bagi ibu untuk lebih selektif memilih produk pangan bergizi bagi keluarga. Memastikan asupan nutrisi anak dan ibu hamil tetap terjaga memang butuh ketelitian ekstra, terutama ketika klaim di kemasan belum tentu sesuai kenyataan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: merahputih.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top